Sukses

Transfer di Bawah Rp 100 Juta Tidak Real Time, Ini Alasan BI

Satu keuntungan dengan penerapan SKNBI akan membuat biaya transaksi lebih murah dibandingkan dengan menggunakan RTGS.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mulai Senin (15/12/2014) ini resmi memberlakukan aturan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) untuk transaksi di bawah Rp 100 juta tidak lagi real time.

Artinya, transaksi dengan nominal di bawah yang ditentukan‎ tidak lagi realtime atau yang sebelumnya menggunakan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS).

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacob menjelaskan satu keuntungan dengan penerapan SKNBI akan membuat biaya transaksi lebih murah dibandingkan dengan menggunakan RTGS.

"‎Sekarang tarif sekali transaksi dikliring itu hanya Rp 1.000 per transaksi dari kita (Bank Indonesia). Sementara kalau RTGS itu bisa Rp 7.500 per transaksi," kata Peter saat berbincang dengan Liputan6.com.

Hanya saja, apa yang sudah ditetapkan tersebut tidak sebanding dengan apa yang dikenakan perbankan kepada para nasabahnya.

Peter menambahkan, selama ini perbankan mengenakan biaya transaksi untuk menggunakan kliring sebesar Rp 20 ribu per transaksi. Sedangkan untuk RTGS terkena biaya bervariasi antara Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu per transaksi.

"Makanya selama ini bank lebih menawarkan melalui RTGS, karena dia dapat untung lebih banyak dan itu nanti masuk ke fee base income‎," tegas dia.

Bank Indonesia tidak menerapkan sanksi kepada industri perbankan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut. BI langsung memasukkan ketentuan ke dalam sistem transaksi, sehingga kalau perbankan tidak memenuhi ketentuan, transaksi tidak akan dapat di proses. (Yas/Nrm)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.