Sukses

Freeport Bakal Dilarang Ekspor Lagi

PT Freeport Indonesia harus mendapat lokasi pembangunan smelter.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memperingatkan PT Freport Indonesia untuk serius dalam pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Jika tidak, perusahaan tambang tersebut tidak akan diberikan izin ekspor.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R. Sukhyar mengatakan, pemerintah telah memberikan batas kepada PT Freeport Indonesia agar smelter sudah dibangun minimal 60 persen pada Februari 2015.

"Kalau dia belum memenuhi target 60 persen maka kami minta untuk segera diperbaiki,"  kata Sukhyar, di kantor Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Sukhyar menambahkan, pihaknya akan menggevaluasi pembangunan smelter Freeport pada Februari 2015 mendatang, jika evaluasi tersebut membuktikan penyerapan dana dan pembangunan belum mencapai 60 persen, maka ekspor Freeport akan dihentikan.

"kalau tidak juga diperbaiki maka akan ada penundaan ekspor," tuturnya.

Menurutnya, untuk mencapai pembangunan smelter 60 persen, PT Freeport Indonesia harus mendapat lokasi pembangunan smelter, namun saat ini Sukhyar mengaku belum mendapat laporan tentang hal itu.

"Lahan itu nilainya di atas Rp 1 triliun. Kalau Freeport sudah dapat lahan, penyerapannya bisa mencapai 60 persen," pungkasnya. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini