Sukses

Tulisan SNI di Helm Tak Boleh Pakai Stiker

Setiap helm yang beredar memiliki ketahanan dalam rentang waktu tertentu. Oleh sebab itu mestinya tercantum kode produksinya.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai pemberian logo Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan menggunakan stiker tidak sesuai dengan aturan.

Koordinator Komisi Peniliti dan Pengembangan BPKN, Atih Surjati mengatakan, pemberian label SNI hanya dengan stiker tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian. Dalam aturannya, pemberikan logo SNI seharusnya tidak mudah dihilangkan.

"Tidak boleh mudah dihilangkan, jadi stiker tidak boleh, minimum di emboss, memperkuat rekomendasi BPKN kepada Menteri Perindustrian meminta lebih disosialisasikan," kata dia, di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Dia mengatakan, ketentuan SNI wajib untuk semua jenis helm. Lanjut dia, dalam SNI diatur seberapa besar ukuran huruf, kemudian garis atas dan bawah pada tulisan SNI, kemudian tercantum pula nomor SNI.

Setiap helm yang beredar memiliki ketahanan dalam rentang waktu tertentu. Atih mengatakan, mestinya tercantum kode produksinya.

"Kalau helm secara logikan punya ketahanan apakah 5 tahun hingga 10 tahun ada kode produksi, bulan, tahun menelusuri ke belakang," ujarnya.

Atih juga khawatir dengan helm yang diproduksi oleh industri kecil atau rumahan. Pasalnya, helm industri rumah tidak terjamin kualitas untuk keselamatan pengendara motor. Dia meminta Menteri Perindustrian untuk melakukan pengawasan.

"Kemudian usul kepada Menteri sertfikasi SNI, dari skema 5 ke 1. Artinya dari setiap lot diambil dan diperiksa, ini terkait helm impor," tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini