Sukses

Moratorium Penerimaan PNS Tetap Berlaku, Ini Kata Komite Aparatur

Moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) dinilai hanya menghambat pemerintah mendapatkan PNS berkualitas terbaik.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana moratorium atau penghentian sementara penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disikapi dingin oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kebijakan tersebut hanya akan menutup rapat pintu pemerintah mendapatkan PNS berkualitas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi sebelumnya tak merasa khawatir akan kekurangan pegawai. Namun KASN menilai pernyataan itu sebagai ketidaktahuan pejabat negara terhadap reformasi birokrasi.  

"(MenPAN RB) dia perlu waktu buat belajar," sindir Ketua KASN, Sofian Effendi saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Selasa (23/12/2014).

Menurut Dewan Pakar The Habibie Center ini, moratorium penerimaan PNS dapat diterapkan apabila Indonesia sudah memiliki para aparatur sipil yang berkualitas dan terampil.

"Jangan menutup orang lain yang punya kualitas bagus untuk jadi PNS dengan moratorium. Kan bisa tes, cari yang terbaik," tegas dia,

Dengan basis penduduk sekira 250 juta jiwa, Sofian mengatakan, Indonesia seharusnya mempunyai jumlah PNS di atas 5 juta pegawai. Tapi dalam catatannya hanya 4,3 juta PNS saat ini.

"Makanya pelayanan publik buruk karena kita kekurangan PNS. Belum lagi pendistribusian PNS nggak benar, karena banyak menumpuk di kantor pusat, sedangkan kantor pelayanan sangat kurang," paparnya.

Dia mengamati kurangnya perhatian pemerintah untuk mendidik dan melatih PNS sejak masa pengangkatan sampai pensiun.

"Bagaimana berharap mutu PNS tinggi, wong nggak pernah di training. Pendidikan PNS dulu kan banyak SLTA tapi bukan berarti nggak pintar dan punya keahlian yang nggak dimiliki Sarjana baru. Jadi training sangat penting," tandas Sofian.   
 
Seperti diberikan sebelumnya, pemerintah memastikan akan melakukan moratorium penerimaan PNS selama 5 tahun. MenPAN RB menjelaskan kebijakan ini diperlukan karena belanja barang kebutuhan PNS telah memberi beban pada APBN.

"Belanja barang, belanja pegawai di APBN 2014 itu sudah terlalu tinggi 41%. Setiap pengadaan satu orang pegawai, itu akan diikuti oleh peningkatan biaya barang dan modal. Saya merekrut Anda, apa saya cuma bayar gaji Anda? Kan tidak," kata Yuddy.

Menurut pemerintah negara baru akan sehat bila belanja untuk PNS di kisaran 30 persen. Hal itu baru bisa dilakukan bila menerapkan moratorium. Dengan moratorium, belanja barang kebutuhan PNS tentu akan berkurang. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.