Sukses

Ditjen Pajak akan Diberikan Perlakuan Khusus

Pemberian perlakuan khusus menjadi keputusan rakor dari wacana sebelumnya Ditjen Pajak akan dipisah dari Kemenkeu.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah menteri mengelar rapat koordinasi (rakor) yang membahas penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Rapat ini membahas penguatan Ditjen Pajak, itu saja intinya yang merupakan arahan dari Pak Presiden waktu ketemu Ditjen Pajak," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Dia menjelaskan, rapat ini juga memutuskan bahwa Ditjen Pajak tetap berada di bawah Kemenkeu, setelah sebelumnya muncul wacana bahwa Ditjen ini akan terpisah.

"Nggak, tetap di bawah Kemenkeu, tapi fungsinya sebagai eselon I yang diperkuat. Jadi ada beberapa treatment khusus yang berbeda dengn hampir semua eselon I lainnya," lanjut dia.

Mengenai perlakuan khusus yang akan diberikan, Bambang mengaku hal tersebut masih dibahas lebih dalam oleh tim Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Aturan terkait hal ini diharapkan bisa keluar pada awal tahun depan.

"Itu kan Perpres-nya (Peraturan Presiden) belum disetujui. Saya nggak mau ngomong di awal dan akan dibahas lebih lanjut oleh tim Kemenkeu dan Kementerian PAN-RB. Ditargetkan Januari Perpres bisa dikeluarkan. Pajak tugasnya hanya mungut saja, tax policy ada di BKF (Badan Kebijakan Fiskal)," jelas dia.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Bambang memastikan akan ada anggaran khusus yang harus disiapkan. Sementara untuk proses rekrutmen pegawainya, tetap akan mengikuti ketentuan dari Kementerian PAN-RB.

"Pasti ada masalah anggaran SDM dan masalah kewenangan sudah ada UU Pajak. Jadi lebih kepada manajemen dari DJP sendiri. Kalau rekrutmen tetap kita ikut di KemenPAN-RB cuma mungkin ada kekhususan tadi. Rewards and punishment tetap ada. Itu adalah inti dari Perpres yang akan kami siapkan," tandas dia. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini