Sukses

OJK Usul Revisi Aturan Soal Pungutan Industri Keuangan

OJK memberikan kesempatan ulang kepada para pelaku industri keuangan untuk‎ memberikan masukan mengenai pungutan keuangan.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mengamandemen Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pungutan terhadap industri keuangan di Indonesia.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengungkapkan, amandemen PP No 11 tahun 2014 ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan ulang kepada para pelaku industri keuangan untuk‎ memberikan masukan mengenai aturan tersebut.

‎"Usulan tersebut dilayangkan melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK tanggal 5 Desember kepada Menteri Keuangan," kata Rahmat di Jakarta, Rabu (27/12/2014).

Dijelaskan oleh Rahmat, ‎praktik semacam ini sebenarnya juga dilakukan oleh otoritas semacam OJK di negara lain. UU Pasar Modal sudah terlebih dahulu mewajibkan pembayaran pungutan kepada pelaku pasar modal dan SRO.

Prinsip dasar penggunaan hasil pungutan oleh OJK adalah penetapan konsep recycling (pengembalian pungutan ke industri)  dengan nilai tambah dalam bentuk pengaturan dan pengawasan yang lebih baik, dan pengembangan kapasitas industri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
 
Dalam rangka pengembalian itu, OJK saat ini sedang membangun Pusat Pelayanan Informasi nasabah keuangan/debitor dan industri agar masyarakat dapat meng-akses data/info tentang profil nasabah keuangan/debitor bank tanpa biaya.

"Dengan ada amandemen PP ini diharapkan pungutan ke industri keuangan dilaksanakan in the best interest of the industry, dengan tetap menjaga sustainability APBN tanpa mengganggu operasi OJK," papar Rahmat.

Pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan amandemen tersebut.

Ini sesuai dengan ketentuan 'rule making rule' dalam Peraturan Dewan komisioner OJK thn 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan.‎ (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini