Sukses

Rini Soemarno Lelang Jabatan Eselon I di BUMN, Ini Syaratnya

Kementerian BUMN bakal melakukan lelang jabatan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi atau sekelas pejabat Eselon I.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal melakukan lelang jabatan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau sekelas pejabat Eselon I‎. Pelaksanaan lelang jabatan tersebut dikeluarkan Menteri BUMN, Rini Soemarno melalui dua Peraturan Menteri (Permen).

Permen tersebut adalah ‎Permen Nomor PER-14/MBU/10/2014 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian BUMN dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/10/2014 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian BUMN.

Dikutip dari surat edaran yang dipoublikasikan, Rabu (24/12/2014), dalam Permen nomor 14 tersebut diantaranya menetapkan standar kompetensi setiap jabatan secara keseluruhan‎ yang dibagi menjadi dua kelompok, yaitu standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi teknis/bidang.

‎"Standar kompetensi manajerial terdiri dari 11 kompetensi yang merupakan cerminan dari nilai dan budaya organisasi Kementerian BUMN," tulis surat tersebut.

Sedangkan standar kompetensi teknis/bidang terdiri dari 43 kompetensi yang didalamnya terdapat dua kompetensi umum dan 41 kompetensi inti.

Muatan kompetensi teknis tersebut menitikberatkan pada kompetensi korporasi karena sesuai dengan tugas pokok Kementerian BUMN yakni membuat kebijakan dan melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN

Standar kompetensi tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kementerian BUMN, termasuk profiling pengembangan SDM dan penempatan pada suatu jabatan di Kementerian BUMN maupun sebagai Direksi BUMN.

Implementasi dari lelang jabatan ini diberlakukan sejak diundangkannya pada 6 Oktober 2014, dimana sebagai langkah awal pada 2015 akan dilakukan pengukuran kompetensi individu pegawai dalam rangka pengelolaan SDM Kementerian BUMN.‎

Lalu apa syaratnya?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ini Syarat

Persyaratan calon pelamar telah ditetapkan oleh Menteri BUMN melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor 15 Tahun 2015 yang memuat persyaratan umum, persyaratan kepangkatan, persyaratan pendidikan, persyaratan kompetensi dan persyaratan rekam jejak jabatan.

Dari lima persyaratan di atas, yang paling spesifik adalah persyaratan rekam jejak jabatan, di mana untuk memenuhi sebagai calon JPT Madya di lingkungan Kementerian BUMN harus memiliki pengalaman:

- Sedang/pernah menduduki Jabatan Tinggi Madya/Jabatan Fungsional Tertentu Ahli Utama; atau Sedang/pernah menduduki Jabatan Tinggi Pratama sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun

- Memiliki pengalaman melaksanakan penugasan sebagai Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN/ anak perusahaan BUMN/joint venture/BUMN Minoritas dengan akumulasi masa jabatan minimal 5 (lima) tahun pada hari pertama pengumuman seleksi terbuka.

Selanjutnya, persyaratan untuk memenuhi calon JPT ‎telah ditentukan, yaitu :

- Harus memiliki pengalaman Sedang/pernah menduduki Jabatan Tinggi Pratama/Jabatan Fungsional Tertentu Ahli Madya; atau Sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun;

- Memiliki pengalaman melaksanakan penugasan sebagai Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN/anak perusahaan BUMN/joint venture/BUMN Minoritas.‎ (Yas/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.