Sukses

Reaksi YLKI Soal Perubahan Harga BBM

Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang energi, maka komoditas energi memang harus dijual pada harga ekonomian

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi mengumumkan harga BBM baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00. Untuk harga premiun dipatok Rp 7.600 per liter tanpa subsidi dari sebelumnya Rp 8.500. Sedangkan harga solar Rp 7.250 dengan subsidi Rp 1.000 per liter.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan bahwa jika mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang energi, maka komoditas energi memang harus dijual pada harga ekonomian.

"Kalau dasarnya seperti itu, maka energi dijual pada harga keekonomian, artinya harga produksi berapa maka dijual sesuai dengan biaya produksi itu," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Namun, dalam UU tersebut menyatakan bahwa negara masih harus mensubsidi pada masyarakat yang tidak mampu dalam sektor energi.

"Pengguna premium kan bukan orang yang tidak mampu. Masyarakat miskin menurut BPS kan yang income di bawah Rp 20 ribu atau menurut Bank Dunia di bawah US$ 2. Jadi tidak bisa migas ditetapkan dengan harga pasar, tapi pada harga keekonomian. Itu bertentangan dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)," jelasnya.

Sementara itu, mengenai rencana pemerintah untuk melakukan peninjauan secara berkala mengenai besaran harga premium, Tulus mengungkapkan hal tersebut tidak menjadi masalah. Karena kenyataannya bahwa Indonesia masih harus melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan BBM di dalam negeri.

"Itu tidak masalah, karena faktanya kita masih impor BBM untuk memenuhi kebutuhan nasional. Karena produksi kita hanya 800 ribu barel, kebutuhan 1,3 juta barel, selisih 500 ribu barel. Karena harga minyak dunia bisa saja berubah," tandasnya. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.