Sukses

Negara Insaf, Newmont Kena Getah

Newmont Nusa Tenggara kemudian mengumumkan dalam keadaan kahar (force majeure) dengan alasan aturan larangan ekspor mineral mentah.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah puluhan tahun menganut paham pengelolaan sumber daya alam yang bebas, pemerintah akhirnya sadar. Negara ini akan rugi besar bila pengerukan sumber daya alam tak dibarengi dengan pengolahan di dalam negeri.

Alhasil, pemerintah memutuskan untuk menerapkan larangan ekspor mineral mentah yang mulai berlaku pada 12 Januari 2014. Bagi perusahaan yang ingin tetap bisa ekspor, harus membuat jaminan pembangunan smelter yang dibuktikan dengan pemberian sejumlah uang.

Sontak, aturan ini menuai kontra bagi perusahan tambang. Adalah perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang kemudian mengumumkan dalam keadaan kahar (force majeure) dengan alasan aturan larangan ekspor tersebut.

Bagaimana kemudian nasib perusahaan tambang tersebut? Untuk mengetahuinya, simak Kaleidoskop Bisnis Juli: Adu Gertak Newmont dan Pemerintah.

Baca juga ulasan lain mengenai larangan ekspor mineral mentah di sini!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.