Sukses

Korban AirAsia, Pemegang Asuransi Jiwa Langsung Dapat Santunan

OJK telah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan asuransi jiwa untuk segera melakukan invetarisasi data pemegang polis korban AirAsia.

Liputan6.com, Jakarta - Para penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat milik maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ8501 tujuan Surabaya-Singapura dipastikan sebagian besar memiliki asuransi jiwa.

Untuk itu, bagi para penumpang yang memiliki polis asuransi jiwa akan mendapatkan biaya santunan dari perusahaan asuransi yang terkait tanpa harus menunggu proses evakuasi selesai.

"‎Bagi mereka itu, tidak perlu nunggu proses evakuasi selesai, asal ahli waris sudah jelas, maka perusahaan asuransi bisa langsung membayarkan klaimnya," kata Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa (2/1/2015).

Sebagai otoritas perusahaan asuransi di Indonesia, OJK telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan asuransi jiwa untuk langsung melakukan invetarisasi data pemegang polis‎, apakah ada yang menjadi korban kecelakaan AirAsia tersebut.

Namun begitu Firdaus tidak dapat menjelaskan berapa santunan dari perusahaan asuransi jiwa tersebut mengingat hal itu tergantung dari program asuransi yang diambil oleh yang bersangkutan.

"Tidak usah menunggu keluarga yang melakukan klaim, tapi langsung jemput bola saja, jadi bisa secepat mungkin," tegasnya. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.