Sukses

Ini Alasan Tarif Tol Naik Tahun Ini

Perhitungan jumlah kenaikan tarif tol tahun ini berdasarkan capaian inflasi kurun waktu 2013, 2014 dan perkiraan inflasi di tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan tarif 20 ruas tol bakal mengalami kenaikan hingga 15 persen pada tahun ini. Kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan, Sekretariat BPJT, CH Kornel M.T Sihaloho mengungkapkan, kenaikan tarif bakal diberlakukan untuk 20 ruas tol di seluruh Indonesia.

"Apabila memenui Standar Pelayanan Minimum (SPM), tarif 20 ruas tol ini akan naik. Tapi kan tergantung evaluasi," ujar Kornel saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Dia menambahkan, penyesuaian tarif jalan bebas hambatan ditetapkan setiap dua tahun sekali untuk keberlangsungan bisnis Pengusaha Jalan Tol (PPJT).

Kenaikan tarif tol sudah diatur dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

Kemudian Pasal 73.1 perjanjian PPJT Nomor 429/PPJT/VII/Mn/2006 tanggal 7 Juli 2006, yaitu evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol berdasarkan laju inflasi dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

"Tujuan penyesuaian tarif biar PPJT bisa meningkatkan pelayanan, dan nilai uang atau investasi bisa disesuaikan akibat inflasi," kata Kornel.

Menurut dia, BPJT telah mengevaluasi SPM sejak saat ini termasuk dalam menilai kewajiban lain seperti pemeliharaan rutin, dan sebagainya. "Biasanya ujian SPM ini sebulan sebelum kenaikan tarif berlaku. Jadi apakah PPJT sudah melaksanakan sesuai aturan atau tidak," cetusnya.

Kornel mengatakan, perhitungan jumlah kenaikan tarif tol tahun ini berdasarkan capaian inflasi kurun waktu 2013, 2014 dan perkiraan inflasi di tahun ini.

"Jadi misalnya tarif sebuah ruas tol mau naik Oktober 2015, maka patokan inflasinya Oktober 2013, Oktober 2014 dan Oktober 2015. Angka ini akan diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi pertimbangan perhitungan besaran kenaikan tarif," terangnya.

Kornel menghitung, kenaikan tarif 20 ruas tol bervariasi antara 10 persen sampai 15 persen dari tarif yang saat ini diberlakukan PPJT. Dan penentuan tarif tidak melihat kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), elpiji maupun tarif listrik karena semuanya sudah ter-cover dalam inflasi. 

"Itu mungkin Golongan I saja, sementara Golongan II dan III berbeda. Mungkin bisa melonjak tarifnya tapi tetap sesuai angka inflasi BPS," papar dia. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.