Sukses

Kemendag Ancam Cabut Izin Eksportir dan Importir Nakal

Petani merasa terbebani adanya pungutan yang dilakukan pada penjaga pintu air.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru terkait lalu lintas ekspor dan impor bahan bakar minyak (BBM), gas bumi dan bahan bakar lain yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan mengatakan bahwa aturan ini bertujuan agar tata ekspor impor migas Indonesia lebih terdata dengan baik karena setiap eksportir dan importir wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan Eksportir Terdaftar (ET) dan Importir Terdaftar (IT) serta wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang diketahui oleh Menteri Perdagangan.

"Adanya penyempurnaan aturan ekspor impor migas ini adalah upaya kita sebagai pemerintah dalam perdagangan ekspor impor untuk mengawasi. Kita kan tahun migas ini merupakan sumber pendapatan negara, sehingga ini dapat transparan dan terverifikasi," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, (9/1/2015).

Menurut Partogi, pengetatan pendataan ini juga bertujuan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah dalam mengatur keluar masuknya komoditas migas. Pendataan secara ketat tersebut akan dimulai pada tahun ini.

"Tentu kita mulai 2015. Kementerian Perdagangan harus punya data per perusahaan, itu menjadi bahan evaluasi kita kedepan. Izinya pertiga bulan," lanjutnya.

Dia juga menegaskan, bagi eksportir dan importir yang tidak melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Permendag tersebut, maka Kemendag akan mencabut izin ekspor dan impornya serta memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk dimasukan ke dalam daftar hitam (blacklist).

"Pasti ada pencabutan. Dikatakan dia enggak melakukan pelaporan  atau dia melaporkan data dengan tidak benar atau ada pelanggaran pabeanan dan izin bea cukai disampaikan ke kita, kita akan cabut. Kita akan blacklist, kita kasih rekomendasi ke ESDM kalau perusahan itu tidak benar," tandasnya. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.