Sukses

Hapus Tiket Pesawat Murah, Kemenhub Disebut Ceroboh

Keputusan Kemenhub menghapus tiket pesawat murah dinilai ceroboh.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Sukmaningsih menilai, penghapusan low cost carier atau biaya penerbangan murah oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bukanlah jaminan akan terjaminnya keselamatan para penumpangnya. Seharusnya, menurut dia, pengawasan stakeholder terkait yang harus ditingkatkan.

"Sekarang apakah juga penerbangan dengan tarif yang diberlakukan baru ini juga bisa dijamin keselamatannya dan paling aman. Justru kecelakaan yang terjadi karena bisa jadi kurangnya pengawasan," kata Indah seperti ditulis Sabtu (10/1/2015).

Dia mempertanyakan, jika alasannya penerbangan berbiaya murah itu tak menjamin keselamatan, hal itu merupakan keputusan yang ceroboh dari Kemenhub.

"Masalah keselamatan bukan hanya harga murah, seharusnya dia berkaca apakah standar pengawasan sudah sempurna dilakukannya," tegas Indah.

Kemenhub telah memutuskan menaikkan tarif batas  bawah sebesar 40 persen pada seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia. Hal ini tertuang Peraturan Menteri  Perhubungan nomor 91 Tahun 2014 yang diteken Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. 

Dalam aturan itu, Jonan menerapkan kebijakan tarif batas bawah tiket penerbangan sebesar minimal 40 persen dari harga tiket terendah tarif batas atas. Dengan begitu, tak ada lagi maskapai penerbangan nasional yang bisa menjual tiket murah.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal  Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi, kenaikan tarif batas bawah tersebut hanya berlaku pada penerbangan dalam negeri.

"Ada revisi keputusan Menteri terhadap tarif batas bawah semula kurang 30 persen saat ini direvisi sekurangnya 40 persen," kata Alwi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis 8 Januari 2014.

Menurut Alwi, Kenaikan tarif batas bawah tersebut bertujuan untuk menjaga aspek keamanan penerbangan, dengan menyesuaikan berbagai biaya.

"Terdiri dari komponen yang ada sewa pesawat udara, asuransi ketiga gaji awak pesawat, teknisi itupun kurang lebih 25 persen, sehinga ada biaya variabel langsung BBM itu sampai 32 persen, pelumas oli juga over houl pemeliharaan pesawat 20 persen jasa bandara dan laian-lain," paparnya. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini