Sukses

Ini 10 Negara Asal Investor Nakal di RI yang Tak Serahkan LKPM

Kepatuhan investor terutama proyek penanaman modal asing paling rendah untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan kepatuhan investor dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) masih sangat rendah, terutama dari proyek Penanaman Modal Asing (PMA). Ada 107 negara asal investor pemegang izin prinsip lalai melaporkan LKPM sepanjang 2007-2012.

Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, menyebut dari 15.528 penerima izin prinsip yang tidak memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM secara berkala, sebanyak 12.022 penerima izin prinsip untuk PMA dan PMDN 3.506 pemegang.

Sedangkan rekapitulasi penyampaian LPKM berdasarkan besaran investasi untuk PMA sebesar US$ 85,96 miliar dan Rp 316,29 triliun untuk PMDN.

"PMA yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modalnya sejak mendapatkan izin prinsip berasal dari 107 negara," ucap dia di kantornya, Jakarta, Minggu (11/1/2015).

Azhar menerangkan, ada 10 negara asal investor yang paling banyak mengabaikan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2012 itu. Dalam aturan ini, LKPM untuk tahap konstruksi wajin dilaporkan setiap tiga bulan, sementara tahap produksi atau komersialisasi, LKPM disampaikan setiap enam bulan.

10 dari 107 negara asal investor asing penerima izin prinsip dan tidak melaporkan LKPM ke BKPM, antara lain :

1. Korea Selatan sebanyak 1.972 perusahaan
2. Singapura sebanyak 1.371 perusahaan
3. Tiongkok sebanyak 1.262 perusahaan
4. Malaysia sebanyak 1.208 perusahaan
5. India sebanyak 445 perusahaan
6. Australia sebanyak 420 perusahaan
7. Jepang sebanyak 395 perusahaan
8. British Virgin Island sebanyak 305 perusahaan
9. Amerika Serikat sebanyak 254 perusahaan
10. Taiwan sebanyak 222 perusahaan

Azhar melanjutkan, dari sektor usahanya, investor yang belum lapor perkembangan realisasi penanaman modal secara berkala dari sektor perdagangan sebanyak 4.440 proyek dengan nilai investasi US$ 4,61 miliar.

Di samping itu, sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebanyak 1.950 proyek senilai US$ 45,72 miliar dan sektor industri sebanyak 1.899 proyek dengan nilai US$ 17,26 miliar.

"Kalau punya kendala infokan ke kami, supaya dicarikan solusinya. Kami cuma minta dilaporkan sudah berapa realisasi investasi mereka seperti mesin, tenaga kerja, sumber pembiayaannya per periode. Nggak minta nomor rekening bank, neraca keuangan, nggak juga harus diaudit akuntan publik," ujar Azhar.

Menurut dia, BKPM perlu menekankan setiap perusahaan yang membenamkan modal di Indonesia mempunyai kewajiban menyampaikan LKPM per kuartal dan per semester.

"Jadi jangan cuma menuntut pelayanan, infrastruktur, keamanan. Penyerahan LKPM penting buat perusahaan domestik dan asing," pungkasnya. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini