Sukses

Enam Catatan Buat Proses Lelang Jabatan Kementerian ESDM

Pemerintah juga seharusnya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta mekanisme dan proses lelang jabatan eselon satu di Kementerian ESDM dilakukan secara beirntegritas, transparan dan akuntabel.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah mengatakan, Publish What You Pay Indonesia mengungkapkan ada enam catatan kritis yang penting dan harus dicermati terkait proses lelang jabatan di Kementerian ESDM ini.

Pertama, sebelum mencari sosok direktur jenderal di Kementerian ESDM, semestinya ada gambaran terlebih dahulu terkait kriteria yang diinginkan sesuai dengan kebutuhan maupun tantangan yang akan dihadapi.

“Kementerian ESDM harus terbuka dan menyampaikan kriteria tersebut kepada publik,” kata  Maryati, di Jakarta, Senin (12/1/2014).

Kedua, PWYP Indonesia menilai syarat kandidat di luar pegawai negeri sipil (PNS) yang hanya untuk Dirjen Migas dan Dirjen Ketenagalistrikan, publik tidak mengetahui alasannya secara jelas. Padahal pada Pasal 109 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan peluang yang sama kepada kandidat non PNS untuk berkompetisi di seluruh jabatan eselon Kementerian.

"Kesempatan bagi kandidat non PNS bukan sekadar memperbanyak pilihan atau pemberian kesempatan yang sama melainkan juga memperbaiki kualitas seleksi karena kandidat dari PNS pun akan semakin terpacu untuk berkompetisi,” ungkapnya.
 
Koordinator Advokasi PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho melanjutkan, catatan Ketiga yaitu, lelang jabatan ini harus melalui tahapan uji publik untuk mendapatkan berbagai masukan dari masyarakat terutama terkait dengan rekam jejak para kandidat.

Keempat, Pemerintah juga seharusnya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari proses seleksi.

“Hal itu ditujukan untuk  membuktikan komitmen Pemerintahan Jokowi-JK terhadap janji memerangi mafia energi, mafia migas maupun mafia tambang,” sambung Aryanto.

Kelima, dalam beberapa tahapan seperti penulisan makalah, panitia seleksi harus benar-benar transparan dan objektif.

Poin terakhir atau keenam, mekanisme dan proses lelang jabatan ini juga rawan dengan konflik kepentingan mengingat beberapa anggota panitia seleksi merupakan CEO perusahaan migas dan minerba, yang notabene adalah perusahaan-perusahaan yang nantinya secara langsung maupun tidak langsung akan diawasi kinerjanya oleh Dirjen Migas dan Dirjen Minerba hasil dari proses seleksi tersebut. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini