Sukses

Citilink Berlakukan Tarif Batas Bawah 40% per 15 Januari

Citilink Indonesia telah memberlakukan tarif penerbangan batas bawah atau tarif terendah sebesar 40 persen dari tarif batas atas.

Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC) Citilink Indonesia telah memberlakukan tarif penerbangan batas bawah atau tarif terendah sebesar 40 persen dari tarif batas atas sesuai pengelompokkan yang ditentukan pemerintah di semua rute penerbangan yang dimiliki Citilink. Tarif baru ini berlaku mulai 15 Januari 2014.

Pelaksana tugas President & CEO Citilink Indonesia Albert Burhan menyatakan, pemberlakuan tarif batas bawah tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 91 Tahun 2014 yang mengharuskan maskapai penerbangan wajib menerapkan batasan tarif normal yang merupakan tarif jarak terendah sampai tarif jarak tertinggi.

"Pemberlakukan tarif batas terendah seperti yang diminta pihak regulator sudah diberitahu kepada semua perwakilan Citilink di seluruh Indonesia dan sudah berlaku serentak sejak Kamis lalu sesuai aturan baru dari Kemenhub yang dikeluarkan pada 30 Desember 2014," tuturnya di Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Lebih jauh Albert mengatakan, hendaknya Kemenhub juga mengawasi secara ketat implementasi dari Permenhub No.91/2014 terhadap semua maskapai penerbangan sehingga aturan tersebut betul-betul di patuhi dan tidak ada yang melanggar.

"Citilink menyadari bahwa secara umum aturan itu dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik,” kata Albert yang sehari-hari menjabat sebagai Direktur Keuangan Citilink.

Sesuai PM No.91/2014, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan tiga komponen  utama, yaitu tarif jarak; Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan Iuran Wajib Asuransi Pertanggungan Kecelakaan Penumpang (IWJR).

Sementara itu, besaran tarif berdasar kelompok pelayanan dibagi dalam tiga kelas pelayanan, yaitu full service dengan penetapan tarif 100 persen dari tarif maksimum; kelompok pelayanan medium service tarif setinggi tingginya 90 persen dari tarif maksimum dan LCC (no frills services) penetapan tarif setinggi tingginya 85 persen dari tarif maksimum.

Citilink merupakan Badan Usaha Angkutan Udara Kelompok Pelayanan No Frill (LCC), sehingga penetapan besaran tarif setinggi-tingginya adalah sebagai berikut:
- Badan usaha angkutan udara wajib menetapkan besaran tarif normal
- Tarif Normal merupakan tarif jarak terendah sampai dengan tarif jarak tertinggi    
- Tarif normal tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang di tetapkan oleh Menteri dan sesuai dengan kelompok Pelayanan yang diberikan.
- Badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal serendah rendahnya 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.