Sukses

Penurunan Harga Ikan Dinilai Rugikan Nelayan Kecil

Untuk menekan biaya produksi, KNTI meminta pemerintah untuk mengambil langkah strategis guna menjaga harga pakan.

Liputan6.com, Jakarta - Dengan adanya penataan perizinan dan penanggulangan IUU Fishing, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bermaksud menurunkan harga ikan di pasar domestik pada 2015. Namun para nelayan meminta agar langkah tersebut dilakukan dengan hati-hati agar tidak merugikan.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI), Riza Damanik mengatakan, jika tidak hati-hati, strategi ini dapat menghambat kesejahteraan masyarakat nelayan kecil.

"Di tengah naik-turun harga BBM dalam sebulan terakhir, ongkos melaut dan biaya hidup nelayan terus melambung. Perlu diketahui, proses penertiban perijinan dan IUU Fishing umumnya dilakukan oleh kapal-kapal berukuran besar. Sementara sekitar 60 persen hingga 70 persen dari kebutuhan konsumsi ikan domestik rakyat Indonesia merupakan hasil tangkapan nelayan kecil", ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Riza menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Kerja Tim Penataan Perijinan, Pendapatan Negara Bukan Pajak, dan Penanggulangan IUU Fishing, diketahui bahwa salah satu dampak diterbitkannya PermenKP RI Nomor 57/PermenKP/2014 tentang Perubahan Kedua atas PermenKP RI Nomor 30/Permen/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP RI adalah harga ikan yang terjangkau. Di Indonesia terdapat sekitar 18 jenis ikan konsumsi.

"Harga jual ikan adalah bagian hilir, sedang hulunya adalah ongkos produksi. Maka, tidaklah elok mendesak harga jual ikan menjadi lebih rendah lagi, sedang pemerintah belum menggunakan sumberdayanya untuk membantu nelayan dan pembudidaya ikan skala kecil menurunkan biaya produksi," katanya.

Untuk menekan biaya produksi, KNTI meminta pemerintah untuk mengambil langkah strategis guna menjaga harga pakan, harga jaring ikan, dan harga BBM agar tidak merugikan nelayan maupun pembudidaya ikan skala kecil.

"Kami juga mendesak pemerintah segera menyediakan fasilitas informasi harga ikan dan lokasi-lokasi penangkapan ikan potensial secara rutin ke kampung-kampung nelayan," tandasnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini