Sukses

Lakukan Transaksi Fiktif, OJK Minta AAA Securities Tanggung Jawab

Otoritas Jasa Keuangan meminta pertanggungjawaban manajemen PT Andalan Artha Advisindo Securities terkait transaksi repo dengan dua bank.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaaan terhadap PT Andalan Artha Advisindo Securities (PT AAAS) terkait transaksi repo yang dilakukan dengan dua bank masing-masing PT Bank BPD Maluku dan PT Bank Antar Daerah (Bank ANDA).

OJK menemukan transaksi reverse repo surat berharga sebesar Rp 262 miliar di BPD Maluku, dan pembelian serta reverse repo surat berharga sebesar Rp 146 miliar dan US$ 1.250 di bank ANDA.

Kedua transaksi itu dilakukan masing-masing bank dengan PT AAAS namun tanpa didasari dengan underlying transaction yang telah diperjanjikan.

PT AAAS seharusnya menempatkan surat berharga itu pada sub account masing-masing bank pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Namun hal itu tidak dilaksanakan oleh manajemen yang seharusnya dilakukan.

Tim pemeriksa telah melakukan kegiatan pemeriksaan setempat kepada PT AAAS untuk mengumpulkan data, informasi, dan keterangan lain yang diperlukan. Selain itu juga memanggil pihak-pihak terkait untuk diminta keterangan.

"Hingga saat ini proses pemeriksaan masih dilaksanakan," ujar Deputi Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal, Sarjito, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Rabu (21/1/2015).

OJK pun telah melakukan pemeriksanaan teknis dan meminta keterangan terhadap Andri Rukminto, sebagai direktur utama PT AAAS. OJK telah mengawasi kasus ini sejak Desember 2014. Ketika itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga diminta untuk menghentikan sementara kegiatan usaha PT AAAS sebagai perantara pedagang efek terhitung sejak 3 Desember 2014 karena tidak dapat memenuhi persyaratan nilai minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) akibat dari transaksi repo itu.

Berdasarkan aturan, perusahaan sekuritas wajib memiliki MKBD sekitar Rp 25 miliar atau 6,25 persen dari total kewajiban tanpa utang.

Dalam pengawasan pasar modal juga telah dilakukan pemeriksaan teknis terhadap PT AAAS dan meminta keterangan Andri Rukminto.
OJK juga meminta KSEI terhitung sejak 4 Desember 2014 untuk membekukan rekening efek milik PT AAAS kecuali dalam rangka penyelesaian transaksi bursa. Sedangkan pemindahan efek dan dana nasabah hanya dapat dilakukan kepada nasabah dengan single investor identification (SID) yang sama.

"Kami juga menerbitkan surat perintah pemeriksaan (SPRINT) pada 8 Desember 2014 untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam atas dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal dalam kegiatan transaksi REPO dan atau reverse REPO yang dilakukan oleh PT AAAS dengan beberapa bank tersebut di atas," kata Sarjito.

OJK pun meminta pertanggungjawaban manajemen PT AAAS atas kerugian kedua bank itu akibat dari transaksi yang dimaksud. Kedua bank pun diwajibkan untuk membentuk cadangan atas transaksi tersebut.

Sebagai informasi, transaksi repo merupakan transaksi jual surat berharga efek dengan janji dibeli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan transaksi reverse repo adalah kebalikan dari transaksi repo, yaitu transaksi beli surat berharga (efek) dengan janji dijual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. (Ahm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini