Sukses

Menteri Susi:Ironis, Warga RI Cuma Bisa Makan Ikan Asin & Tongkol

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, aturan yang telah dibuatnya mendorong Indonesia surplus produksi ikan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyebut telah menerbitkan lima Peraturan Menteri (Permen) untuk mengelola perairan laut Indonesia, termasuk moratorium izin kapal asing dan larangan bongkar muat di tengah laut (transhipment). Hasilnya Indonesia telah mencatat surplus produksi ikan.

"Sudah keluar lima Permen untuk kelola laut kita, karena dengan panjang laut 91 juta km atau peringkat kedua garis pantai terpanjang di dunia, ekspor hasil laut kita cuma nomor lima di ASEAN," terang dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).  

Kata Susi, dua dari lima aturan yang sudah terbit antara lain moratorium izin kapal asing dan larangan transshipment yang mengeruk kekayaan laut Indonesia. Lantaran 20 persen dari suplai ikan, udang di dunia berasal dari perairan Indonesia secara ilegal.  "Makanya kita buka mata, jangan punggungi laut kita sekarang," tegasnya.

Dari seluruh upaya tersebut, dia mengklaim, Indonesia sudah mengalami surplus perikanan sampai 30 ribu ton. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pun menunjukkan komoditas perikanan sudah menyumbang deflasi karena harga ikan turun signifikan.

"Harga ikan tenggiri dan kakap merah sudah Rp 60 ribu per kg dari biasanya Rp 70 ribu per kg. Targetnya terus turun Rp 40 ribu-Rp 50 ribu per kg supaya warga Indonesia bisa makan ikan laut dengan harga murah," paparnya.

Susi menjelaskan, banyak warga Indonesia yang selama ini hanya sanggup membeli ikan asin dan ikan tongkol karena harga jual ikan laut mahal. Selain itu, ikan lain yang biasa dikonsumsi masyarakat Indonesia, gurame, lele dan mujair.

"Ironis ya, apalagi pakan ikan lele dan mujair 80 persennya impor. Jadi petani cuma dapat Rp 3.000 per ekor lele dari harganya Rp 15 ribu, sedangkan sisanya untuk komponen pakan. Impor pakan menyedot devisa Rp 79 triliun," ujar dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini