Sukses

Ini 5 Perusahaan yang Jual Gas

Seluruh kontrak perjanjian jual beli gas itu untuk memenuhi kebutuhan domestik yang telah ditandatangani oleh lima perusahaan pada hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Lima perusahaan pencari minyak dan gas (migas) melakukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang berpotensi meningkatkan Pendapatan negara Rp 7,7  triliun.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi  (SKK Migas), Amien Sunaryadi mengatakan, seluruh kontrak  untuk memenuhi kebutuhan domestik yang perjanjiannya telah ditandatangani hari ini.

"Ini langkah nyata sektor hulu migas memprioritaskan kebutuhan domestik,"  kata Amien, di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

PJBG yang ditandatangani antara lain, PT Medco E&P Malaka dengan PT Pertamina (Persero) untuk kebutuhan pupuk, dengan jangka waktu selama 13 tahun dan pasokan 58 miliar british thermal unit per hari (BBTUD).

Kemudian, amandemen kedua PJBG antara Conoco Phillips (Grissik) Ltd dengan PT Energasindo Heksa Karya untuk kebutuhan kelistrikan, dengan jangka waktu selama 10 tahun dan pasokan 44 BBTUD.

Selain itu, amandemen PJBG antara PHE ONWJ dan PT Pertamina (Persero) Unit Pengolahan VI-Balongan untuk kebutuhan bahan bakar kilang pengolahan minyak bumi, dengan jangka waktu selama 2 tahun dan pasokan 20 BBTUD.

Executive VP/GM PHE ONWJ, Jonly Sinulingga mengatakan, seluruh produksi gas PHE ONWJ disalurkan untuk kebutuhan domestik, antara lain untuk pembangkit listrik Jakarta dan sekitarnya, bahan baku pupuk, dan kebutuhan bahan bakar gas untuk transportasi. Untuk pasokan ke Unit Pengolahan VI-Balongan, gas berasal dari lapangan GG melalui Balongan Onshore Processing Facility.  

"Lapangan GG merupakan lapangan baru yang commissioning-nya telah dilaksanakan pada 12 Desember 2014," kata Jonly. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.