Sukses

4.500 Konsultan Dapat Izin Praktik, Ini Kebangkitan Ditjen Pajak

Ditjen Pajak telah menerbitkan izin praktik ke 4.500 konsultan pajak di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan telah menerbitkan izin praktik kepada 4.500 konsultan pajak di seluruh Indonesia sampai dengan saat ini. Dan hari ini (27/1/2015), sebanyak 1.079 calon konsultan pajak akan mengantongi izin praktik.

Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo mengungkapkan, pemberian izin praktik kepada 4.500 konsultan pajak merupakan awal kebangkitan Ditjen Pajak. Sehingga pihaknya mengundang sekira 600 calon konsultan pajak di wilayah Jabotabek untuk menghadiri Seremonial Penyerahan Surat Izin Praktik Konsultan Pajak.

"Momentum dan sejarah bagi Ditjen Pajak karena sudah memberi izin konsultan pajak sebanyak 4.500 orang sampai sekarang. Kami ingin beratap muka karena ini merupakan awal dari kebangkitan Ditjen Pajak. Ditjen Pajak ingin berubah," ujar dia di Gedung Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Dia memerinci, Ditjen Pajak telah mengeluarkan izin praktik untuk 1.800 konsultan pajak sepanjang periode 2014 hingga 12 Januari 2015. Terdiri dari 598 konsultan pajak mengantungi sertifikat A, 801 konsultan pajak bersertifikasi B dan sertifikat C untuk 391 konsultan pajak.

Lanjut Mardiasmo, sebanyak 1.079 calon konsultan pajak akan diberikan izin praktiknya pada hari ini. Sebanyak 415 konsultan pajak memperoleh izin praktik sertifikat A, 473 konsultan pajak sertifikat B dan sertifikat C pada 191 konsultan pajak.

"Konsultan pajak menjadi rekan kerja kita dari sisi ekstensifikasi. Harusnya sih konsultan pajak sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ya, kalau nggak punya, apa kata dunia. Yang pasti kita bukan mengobral izin karena tetap penerbitan izin ini harus sesuai SOP," tegas dia.

Dirinya berharap agar konsultan pajak dapat menjadi teladan bagi para wajib pajak. Mengarahkan pada pembayaran dan perhitungan pajak sesuai aturan yang berlaku dan tidak melindungi bahkan membela wajib pajak nakal.

"Jangan malah ngojok-ngojokin wajib pajak bayar pajak nggak benar, sampai didampingi saat banding. Konsultan pajak seperti ini tempatnya di neraka paling bawah. Sebab pajak dipakai untuk kepentingan rakyat," tandas Mardiasmo.  (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.