Sukses

Dalam Sebulan, 29 Pegawai Pajak Nakal Dijatuhi Hukuman

Sikap tegas tersebut ditunjukkan demi membersihkan pegawai pajak nakal di lingkungan unit eselon Kemenkeu ini.

Liputan6.com, Jakarta - Belum juga bekerja sebulan di tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) telah menjatuhi hukuman disiplin terhadap 29 pegawai. Sikap tegas tersebut ditunjukkan demi membersihkan pegawai pajak nakal di lingkungan unit eselon Kemenkeu ini.

Plt Dirjen Pajak sekaligus Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menyebut, sebanyak 29 pegawai nakal itu terkena sanksi berdasarkan jenis hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

"Hukuman tingkat ringan sebanyak 12 pegawai, tingkat sedang 5 pegawai dan tingkat berat 10 pegawai. Hukuman yang dijatuhkan sesuai PP Nomor 45 Tahun 1990 sebanyak 1 pegawai kena sanksi tingkat berat, dan 1 pegawai hukuman pemberhentian sesuai PP Nomor 32 Tahun 1979," kata dia saat Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Dari data Ditjen Pajak Kemenkeu, penegakan disiplin para pegawai pajak mencapai 298 orang sepanjang 2014. Angka ini mengalami kenaikan dibanding sebelumnya sebanyak 245 pegawai pajak dijatuhi hukuman pada 2013 dan 227 pegawai di tahun 2012.

Sanksi yang dijatuhkan, sambung Mardiasmo beragam. Mulai dari surat peringatan satu sampai tiga, teguran lisan dan tertulis, penundaan dan penurunan gaji, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, sampai pemberhentian tidak hormat.

"Kami tidak segan-segan melibas pegawai pajak nakal. Karena saat ini adalah awal kebangkitan Ditjen Pajak demi harga diri Ditjen Pajak dan mengembalikan kepercayaan masyarakat," tegas dia.

Lebih jauh Mardiasmo menjelaskan, terungkap keterlibatan pegawai pajak yang sedang dalam proses pendidikan pidana. Kasus terakhir, sambungnya terungkap dua pegawai berinisial TM dan AL yang terlibat dalam jaringan penerbit atau pengguna faktur pajak bodong.

Dan pada hari ini, dua pegawai itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta barang bukti karena berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21). Penyerahan tersangka ini menyusul empat tersangka lain yang masuk dalam jaringan Kramatjati. Saat ini jaringan Kramatjati sedang dalam proses persidangan.

"Masih ada dua tersangka lain yang masih dalam proses pendidikan. Nilai kerugian pada pendapatan negara dalam kasus ini senilai Rp 5,5 miliar," ucapnya.

Dalam hal ini, Mardiasmo mengajak peran serta masyarakat untuk melaporkan segala tindak tanduk pegawai pajak nakal yang melanggar aturan melalui whistleblowing system dengan mengakses www.wise.depkeu.go.id, atau Kring Pajak 500200 atau lewat email pengaduan@pajak.go.id. (Fik/Ndw)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini