Sukses

Kejar Target, SKK Migas Revisi Aturan Industri Hulu Migas

Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi mengungkapkan, revisi tersebut bertujuan untuk mempercepat dan penyederhanaan proses tender.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merevisi Pedoman Tata Kerja (PTK) yang mengatur pengelolaan rantai suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) pada industri hulu migas.

Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi mengungkapkan, revisi tersebut bertujuan untuk mempercepat dan penyederhanaan proses tender, peningkatan penggunaan produk dan perusahaan dalam negeri, serta peningkatan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur adanya mekanisme pelelangan sederhana dan percepatan tender untuk jenis pekerjaan pengeboran dan seismik laut lepas pantai.

“Langkah ini terkait kebutuhan operasional hulu migas yang butuh percepatan proses. Harapannya dapat mendukung capaian produksi migas yang ditargetkan pemerintah,” kata Amien, di Jakarta, Senin (2/2/2015).

Ia mencontohkan, pada aturan baru ini menyebutkan dalam proses tender di KKKS, proses persetujuan hasil pelaksanaan tender yang memerlukan persetujuan SKK Migas adalah untuk tender di atas Rp 200 miliar atau US$ 20 juta. Sebelumnya, persetujuan hasil pelaksanaan tender diwajibkan untuk tender di atas Rp 50 miliar atau US$ 5 juta.

Di sisi lain, diatur ketentuan mengenai kesediaan untuk dilakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,  atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dan atau Anti-Bribery and Corruption oleh auditor independen.

Jika pelaksana kontrak tidak bersedia dilakukan audit kepatuhan, sanksi kepada Kontraktor KKS berupa sanksi finansial, yaitu keseluruhan nilai kontrak tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi.

“Kewenangan yang lebih banyak diberikan ke kontraktor, namun akuntabilitas yang dituntut juga lebih banyak,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, revisi PTK ini bertujuan meningkatkan penggunaan sumber daya dalam negeri, seperti adanya kewajiban pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di daerah dan ketentuan mengenai konsorsium harus beranggotakan perusahaan dalam negeri. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini