Sukses

DPR Restui Suntikan Modal Negara Rp 39,9 Triliun ke 35 BUMN

Banggar DPR menurunkan suntikan modal ke 35 BUMN menjadi Rp 39,9 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak usulan pemerintah atas Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 48,01 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Banggar menurunkan suntikan modal tersebut menjadi Rp 39,9 triliun untuk 35 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Demikian dibeberkan salah satu Anggota Banggar, Willgo Zainar kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2015). Meski rapat panja PMN digelar tertutup, namun Politikus dari Fraksi Gerindra ini menyatakan keputusan pemangkasan PMN.

"Usulan sebelumnya kan Rp 48,006 triliun, tapi oleh Banggar disetujui Rp 39,920 triliun," katanya usai Pembacaan Keputusan Rapat Panja PMN antara pemerintah dan Banggar.

Willgo secara tegas mengatakan, Fraksi Gerindra belum menyetujui keputusan tersebut dengan berbagai alasan. Salah satunya memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan yang belum ditindaklanjuti beberapa perusahaan pelat merah.

"Fraksi Gerindra belum setuju pagu PMN untuk BUMN karena kami akan mempertimbangkan masukan BPK. Alasan lain, idealnya harus dikembalikan dulu ke Komisi VI dan XI DPR untuk dibahas detailnya. Karena mereka yang akan mengawasi penggunaan dan kinerja BUMN," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya


Dari bahasan secara teknis mengenai PMN BUMN di Komisi VI dan XI DPR, tutur Willgo, Fraksinya barus bisa menetapkan atau memutuskan BUMN mana saja yang layak menerima dan tidak patut mengantongi PMN.

Sementara Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A Putro masih pelit bicara mengenai hasil rapat panja PMN. Namun dia membenarkan apabila, anggaran tambahan PMN untuk 35 BUMN mengalami pengurangan.

"Sebagian besar disetujui, tapi total PMN kurang dari Rp 48 triliun. Sekitar Rp 40 triliun. Ini kan masih tertutup, jadi nggak boleh dibuka," ucap dia.

Imam memastikan sebanyak 35 BUMN tetap memperoleh suntikan modal negara pada tahun ini. Namun dia bungkam BUMN apa saja yang harus menerima pemangkasan PMN. "Pokoknya tetap 35 BUMN," sambungnya.  

Terkait rekomendasi BPK pada sejumlah BUMN yang belum ditindaklanjuti, Imam mengaku, masih mempunyai waktu untuk menanggapinya. Sehingga tak berpengaruh pada proses pengambilan keputusan PMN.

"Kita komit kok, kan suratnya (penjelasan selambat-lambatnya) 60 hari. Kita pernah ramai-ramai menyelesaikannya. Kita punya kewajiban untuk meng-clear-kan rekomendasi BPK bahwa setiap temuan BPK harus ditindaklanjuti karena ada UU-nya," cetus Imam.

Hasil Banggar ini, kata dia, akan dibawa ke Komisi XI DPR besok (4/2/2015) dan disambung ke Komisi VI pada Senin pekan depan. Dan Imam memastikan bahwa keputusan nilai PMN tidak lagi dapat diubah di Komisi.

"Segala hal yang bersifat teknis akan dibahas di Komisi terkait. Tadi Pimpinan Banggar bilang, apa yang sudah diketok, nggak berubah," tukasnya. (Fik/Ndw)
    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini