Sukses

DPR: Prosedur Kucuran Modal Negara ke BUMN Harus Jelas

Anggota DPR dari fraksi PDI-P, Aria Bima menuturkan, persetuan PMN untuk BUMN harus melewati persetujuan Komisi VI DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Badan Anggaran (Banggar) yang  menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum diketahui oleh anggota DPR.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima mengatakan, belum mendapat dokumen persetujuan tersebut. Dia bilang, hanya tahu keputusan tersebut dari pemberitaan media.

"Saya dengar. Saya nggak dapat dokumen ada persetujuan Banggar, di sana ada penambahan-penambahan. Saya dapat dari wartawan ada persetujuan, dari berita," kata dia,Jumat (6/2/2015).

Dia mengatakan, seharusnya keputusan tersebut melewati persetujuan Komisi VI DPR RI. Namun dengan kejadian tersebut seolah DPR dikesampingkan. "Saya keberatan itu sikap Menteri BUMN jangan karena masukan DPR. Kita nggak punya kewenangan menentukan BUMN dapat PMN atau tidak itu murni pemerintah. Kita hanya bahas layak tidaknya terima PMN," imbuhnya.

Dia pun menekankan, karena menggunakan anggaran negara semua prosedur harus dilaksanakan dengan jelas. "Kalau ada kinerja korporasi dikurangi atau ditambah. Ini terlalu besar silahkan kurang, ini perlu tambah karena tugas negara itu kurang. Jadi harus jelas," paparnya.

Melihat kondisi tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan akan mengikuti ketentuan yang ada di Komisi VI. Pihaknya mencabut putusan Banggar dan kembali menggunakan usulan semula untuk PMN sebanyak Rp 48 triliun.

"Kalau ada yang tidak disetujui apa kami ada usulan lain. Apakah  ada waktu atau tidak, kami serahkan ke Komisi VI," tandasnya.

Sebelumnya pagu PMN sebanyak Rp 39,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI secara otomatis batal karena dinilai tidak sah. Hal itu lantaran Komisi VI DPR belum menyepakati keputusan pemberian suntikan modal kepada 35 BUMN. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.