Sukses

Sejak Diluncurkan, PTSP Pusat Terima 4 Investor yang Ajukan Izin

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di BKPM telah melayani empat investor yang mengurus perizinan investasi di sektor kehutanan.

Liputan6.com, Jakarta - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melayani empat investor yang mengurus perizinan investasi di sektor kehutanan.

Kepala BKPM, Franky Sibarani menjelaskan, hal itu merupakan bentuk daya tarik Indonesia dengan adanya PTSP selain tindakan sosialisasi yang terus dilakukan oleh BKPM.

Sepanjang periode 26 Januari-3 Februari 2015 tercatat 81 investor yang mengunjungi PTSP Pusat untuk desk Lingkungan Hidup dan Kehutanan‎.

"Dari jumlah tersebut, 77 investor melakukan konsultasi perizinan dan 4 investor yang sudah mengajukan perizinan," kata Franky, Jumat (6/2/2015).

Franky juga menegaskan komitmen PTSP Pusat untuk memberikan layanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi. Salah satu faktor yang penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah kelengkapan SOP Perizinan dari seluruh Kementerian/Lembaga yang ada di PTSP Pusat.

Ia menambahkan, SOP Perizinan terdiri dari syarat-syarat yang dibutuhkan dalam perizinan dan tenggat hari yang dibutuhkan untuk memproses izin, sangat dibutuhkan investor yang ingin memasukkan aplikasi.

"Tanpa adanya SOP, investor ibaratnya akan memasuki hutan belantara yang cukup gelap tanpa adanya kepastian dalam prosedur dan waktu," kata Franky.

Sementara itu, Kasubdit Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Widhi Handoyo menyatakan, jumlah perizinan yang dapat diurus melalui PTSP Pusat berjumlah 17 perizinan sektor kehutanan.

Sedangkan izin lingkungan tidak diserahkan ke PTSP Pusat karena hal tersebut menjadi kewenangan daerah. Hal tersebut disampaikan Widhi dalam acara sosialisasi perizinan PTSP Pusat sektor pariwisata dan perkebunan, di Kantor BKPM pada hari ini.  

"Izin lingkungan sudah diserahkan ke daerah dan tidak bisa lagi ditarik ke pusat. Oleh karena itu, terkait dengan izin lingkungan, petugas penghubung Kementerian Lingkungan dan Kehutanan yang ada di PTSP Pusat hanya akan bertindak sebagai Help Desk membantu investor yang membutuhkan konsultasi," jelas Widhi‎. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini