Sukses

Penerapan Pajak Barang Mewah Bisa Turunkan Pertumbuhan Ekonomi

Para orang-orang kaya akan mencari produk-produk bermerek mulai dari keperluan kerja hingga perlengkapan pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom mengingatkan kepada pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan aturan baru mengenai perpajakan. Pasalnya, aturan yang tidak tepat bisa menahan laju pertumbuhan ekonomi.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani menjelaskan, langkah pemerintah mengejar pendapatan pajak dengan menarik pajak untuk barang mewah cukup berbahaya bagi perekonomian nasional.

Dia menerangkan, jumlah penduduk kelas atas di RI mencapai 50 juta orang. Sementara itu, jumlah kelas menengah mencapai 100 juta orang. Diperkirakan, jumlah tersebut akan terus bertambah.

peningkatan jumlah penduduk kaya tersebut membuat produk-produk yang berkaitan dengan gaya hidup menjadi ikut bertumbuh. "Gaya hidup akan lebih bagus, kelas atas 50 juta orang, menengah 100 juta orang. Mereka gaya hidupnya akan terus meningkat," kata dia di jakarta, Senin (16/2/2015).

Para orang-orang kaya tersebut akan mencari produk-produk bermerek mulai dari keperluan kerja hingga perlengkapan pribadi. Namun Aviliani khawatir, jika pemerintah akan menarik pajak kepada barang mewah yang akan dibeli untuk orang-orang kaya tersebut, maka akan berimbas kepada kenaikan harga produk.

Alhasil, daya beli masyarakat akan kembali turun yang kemudian menghantam investasi di sektor gaya hidup. "Kita coba lihat Jepang. Mereka terapkan pajak untuk barang mewah, investasi di sektor gaya hidup langsung turun karena daya beli turun," paparnya.

Wanita yang juga menjabat sebagai komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) itu pun menegaskan, pemerintah seharusnya berhati-hati dalam menargetkan pajak. "Jangan sampai pemerintah lompat jauh, karena target yang tidak jelas," tandas dia.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) memperluas objek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah barang sangat mewah.

Ada beberapa barang yang semula bukan merupakan obyek pajak kemudian berubah menjadi obyek pajak. Contohnya Perhiasan berupa berlian, emas, intan dan batu permata dari tidak dipungut PPh, kini dipatok harga jual lebih dari Rp 100 juta.

Selain itu, Jam tangan sebelumnya tidak dipungut PPh, sekarang dipungut untuk harga jual jam tangan lebih dari Rp 50 juta, tas lebih dari Rp 15 juta dan harga jual sepatu lebih dari Rp 5 juta.

Langkah yang dilakukan oleh Dtjen Pajak tersebut karena pemerintah menggenjot pajak untuk penerimaan negara. Dalam APBN 2015 disepakati pendapatan negara dan hibah disepakati Rp 1761,6 triliun, dimana pajak non migas disepakati Rp 1.439,7 triliun. Target pajak ini meningkat 11,5 persen dari APBN 2015 sebelumnya. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini