Sukses

Ekonom: Target Penerimaan Pajak Sulit Dicapai

Kepala Ekonom BRI, Anggito abimany menjelaskan, perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional akan berdampak pada penurunan penjualan.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak pada tahun ini dinilai tidak realistis oleh ekonom. Alasannya, dengan kondisi perekonomian yang sedang mengalami perlambatan karena kondisi global, peningkatan pajak dinilai akan semakin membebani pertumbuhan ekonomi.

Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Anggito Abimanyu mengatakan, kondisi ekonomi global belum mengalami perbaikan saat ini. Hanya satu negara yang mampu membukukan kinerja ekonomi yaitu Amerika. Sedangkan negara-negara di Eropa, Jepang dan juga China masih mengalami perlambatan ekonomi.

Perlambatan ekonomi di beberapa negara tersebut akan berpengaruh juga ke Indonesia. Pasalnya, target ekspor Indonesia adalah negara-negara yang mengalami perlambatan ekonomi.

Anggito melanjutkan, perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional akan berdampak pada penurunan penjualan. Hal tersebut berdampak kepada penurunan pendapatan negara dari Pajak Penambahan Nilai (PPN).

"Tahun 2015 Indonesia akan mengalami penurunan kondisi ekonomi karena permintaan melambat, harga turun, pedagang menurunkan harga sehingga mengakibatkan deflasi. Pembeli akan sedikit  sehingga pengusaha akan mengalami penurunan laba. Dampaknya kepada negara adalah penurunan pendapatan dari pajaknya, PPN turun," kata Anggito, di kantor BRI Jakarta, Senin (16/2/2015).

Dengan kondisi tersebut, Anggito menilai peningkatan target penerimaan pajak sebesar 29,5 persen atau mencapai Rp 1.484,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 dinilai tak cocok. "Saya kurang sreg penerimaan pajak dinaikan saat mengalami deflasi," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, jika pemerintah menggenjot penerimaan pajak dengan mengoptimalkan pembayaran pajak dari wajib pajak, hal tersebut tidak efisien. "Saya kira akan berat ditambah penunggak pajak, dari pengalaman saya itu tak cukup efektif," tuturnya.

Untuk diketahui, guna meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah melakukan berbagai cara. Salah satunya dengan memperluas objek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah barang sangat mewah.

Ada beberapa barang yang semula bukan merupakan obyek pajak kemudian berubah menjadi obyek pajak. Contohnya Perhiasan berupa berlian, emas, intan dan batu permata dari tidak dipungut PPh, kini dipatok harga jual lebih dari Rp 100 juta. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini