Sukses

Ditjen Pajak Intip Dana Deposito, Nasabah Pindah ke Luar Negeri

Ditjen Pajak mengeluarkan kebijakan baru mengenai pemungutan pajak bagi untuk produk deposito.

Liputan6.com, Jakarta - Bankir memandang bahwa kebijakan baru Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengenai penyerahan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) akan membuat para pemilik deposito mencabut dananya dari bank di Indonesia.

"Itu saya ngeri, ngerinya kalau deposan kita tahu, dia tarik dananya, kirim ke luar," Kata Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Gatot M Suwondo, di Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Tetapi memang, hingga saat ini Gatot mengaku belum ada penarikan dana besar-besaran oleh deposan terkait adanya‎ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 yang terbit pada 26 Januari lalu‎ itu.

Tidak hanya itu, apa yang dimaksudkan pemerintah untuk menarik pajak dari para deposan tersebut tidak sesuai dengan rencana bisnis BNI yang saat ini konsentrasi untuk menarik dana para konglomerat Indonesia yang menaruh dananya di Singapura.

"Kami itu sedang berupaya untuk menarik dana yang ditaruh di Singapura itu, kalau dibuat seperti ini, pasti mereka ngeri lah," paparnya.

Menurut Gatot, pemerintah lebih baik konsentrasi untuk membangun sektor industri. Hal itu diyakini Gatot, dengan tumbuhnya sektor industri maka nilai pajak secara otomatis juga akan meningkat.

"Terus terang saja, kita tidak akan sembunyikan yang begitu-begitu lah, kita itu cari rejeki yang halal saja," tutup Gatot.

Sebenarnya, selama ini perbankan sudah memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan hanya saja tidak menyertakan bukti potong setiap nasabah. Nah, dengan aturan tersebut mala akan ada formulir yang lebih rinci, mala petugas pajak bisa mengetahui jumlah deposan untuk kemudian ditarik pajaknya.

Ditjen Pajak mengeluarkan kebijakan baru mengenai pemungutan pajak bagi untuk produk deposito. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 yang terbit pada 26 Januari lalu.

Ditjen Pajak mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabah secara rinci. Selama ini perbankan memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan tidak menyertakan bukti potong setiap nasabah. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.