Sukses

Bos BNI Ngeri dengan Kebijakan Ditjen Pajak Intip Dana Deposito

"Itu saya ngeri, ngerinya kalau deposan kita tahu, dia tarik dananya, kirim ke luar," Kata Gatot.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Gatot M Suwondo mengaku ngeri dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Menurut Gatot, aturan tersebut bertolak belakang dengan rencana pengembangan usaha dari BNI.

"Itu saya ngeri, ngerinya kalau deposan kita tahu, dia tarik dananya, kirim ke luar," Kata Gatot di Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Jika para deposan benar-benar angkat kaki dari perbankan di Indonesia, perbankan di Indonesia akan rugi cukup besar karena sulit untuk mengumpulkan dana pihak ketiga. Dampak yang lebih besar, penyaluran kredit bakal menurun karena dana yang disalurkan tidak ada.

Gatot melanjutkan, apa yang dimaksudkan pemerintah untuk menarik pajak dari para deposan tersebut tidak sesuai dengan rencana bisnis BNI yang saat ini konsentrasi untuk menarik dana para konglomerat Indonesia yang menaruh dananya di Singapura.

"Kami itu sedang berupaya untuk menarik dana yang ditaruh di Singapura itu, kalau dibuat seperti ini, pasti mereka ngeri lah," paparnya.

Menurut Gatot, pemerintah lebih baik konsentrasi untuk membangun sektor industri. Hal itu diyakini Gatot, dengan tumbuhnya sektor industri maka nilai pajak secara otomatis juga akan meningkat.

"Terus terang saja, kita tidak akan sembunyikan yang begitu-begitu lah, kita itu cari rejeki yang halal saja," tutup Gatot.

Sebenarnya, selama ini perbankan sudah memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan hanya saja tidak menyertakan bukti potong setiap nasabah. Nah, dengan aturan tersebut mala akan ada formulir yang lebih rinci, mala petugas pajak bisa mengetahui jumlah deposan untuk kemudian ditarik pajaknya.

Ditjen Pajak mengeluarkan kebijakan baru mengenai pemungutan pajak bagi untuk produk deposito. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 yang terbit pada 26 Januari lalu. (

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.