Sukses

Menkeu Tunda Intip Rekening Deposito Nasabah

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro membantah penundaan aturan pemotongan pajak deposito karena desakan nasabah dan industri perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya menunda pelaksanaan peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 yang terbit 26 Januari 2015 tentang pemotongan pajak deposito dan tabungan.

Kontra dari nasabah dan perbankan soal kewajiban pelaporan data bukti potong Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan. (SPT PPh) deposito disinyalir menjadi penyebab penundaan tersebut.

"Ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan," tegas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai Launching Sukuk Negara Ritel di kantornya, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Ketika ditanyakan alasan penundaan apakah karena protes keras dari nasabah dan perbankan, Bambang membantah. Dia juga tak bersedia menyebut sampai kapan penundaan aturan tersebut berlaku. Sebelumnya aturan ini mulai diterapkan pada 1 Maret 2015.  

"Kami tunda sampai aturannya sesuai. Bukan karena banyak keluhan tapi nanti kami melihat hukumnya yang tepat. Pokoknya peraturannya (Perdirjen) tidak diberlakukan," jelas dia.

Bambang pun mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak akan membahas mengenai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP) yang akan disesuaikan dengan UU Perbankan. "Nanti UU KUP kami akan bahas," sambungnya.
‎

Terkait potensi penerimaan apabila aturan tersebut direalisasikan, mantan Wakil Menteri Keuangan ini bungkam. "Potensinya tidak tahu," ucap dia meninggalkan lobi Kantor Kemenkeu dan segera menuju Istana Bogor.

Sebelumnya  Pemerintah mengungkapkan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito dan tabungan sebagai bentuk transparansi pengumpulan data dalam upaya mengejar penerimaan pajak.

Aturan yang terbit pada 26 Januari 2015 ini mewajibkan perbankan melaporkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito milik nasabahnya secara rinci. Dengan begitu, Ditjen Pajak dapat mengintip dana para deposan besar. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.