Sukses

Kemenhub Layangkan Surat Peringatan ke Lion Air

Surat peringatan tersebut berasal dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan peringatan kepada Lion Air menyusul terlantarnya ratusan penumpang maskapai berlambang singa tersebut sejak Rabu (18/2/2015) siang akibat penundaan penerbangan atau delay.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid mengatakan, surat peringatan tersebut berasal dari Direktor Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub.

"Sudah kami keluarkan surat teguran keras terkait penanganan penumpang yang tidak sesuai dengan aturan Ditjen Perhubungan Udara," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Selain itu, untuk sementara Kemenhub juga membekukan pengajuan izin rute baru bagi Lion Air sampai batas waktu yang belum ditentukan sampai maskapai tersebut memiliki mekanisme penanganan penumpang dalam keadaan darurat.

"Untuk sementara izin rute baru tidak akan dikeluarkan dulu sampai mereka memiliki sistem penanganan penumpang yang baik. Ini tidak lain agar para penumpang mendapatkan pelayanan yang baik," lanjutnya.

Hadi menjelaskan, pembekuan ini bukan berbentuk moratorium tetapi lebih kepada pembekuan secara personal kepada satu maskapai saja.

"Ini bukan moratorium karena kan untuk Lion saja, tidak kepada maskapai lain. Tapi sampai saat ini juga belum akan perkembangan yang menuju kepada pembekuan rute Lion," tandasnya. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.