Sukses

Tingkatkan Standar, Kemenhub Revisi Aturan Pelayanan Transportasi

Menurut Staf Khusus Menhub, Hadi Djuraid, revisi peraturan menteri ini tidak berhubungan dengan insiden penundaan penerbangan/delay Lion Air

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan empat Peraturan Menteri (PM) Perhubungan tentang standar pelayanan penumpang untuk empat sub sektor transportasi, yaitu udara, darat, laut dan perkerataapian.

Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid mengatakan PM ini salah satunya sebagai revisi dari PM Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

"Kami revisi terkait standar pelayanan, salah satunya PM 77 akan direvisi, akan mencantumkan standar yang lebih jelas, standar pelayanan untuk empat subsektor. Ada empat PM untuk masing-masing sektor," ujar Hadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Dia menjelaskan, empat PM ini sebenarnya tidak berhubungan dengan insiden penundaan penerbangan (delay) pada maskapai Lion Air yang terjadi sejak Rabu 18 Februari 2015.

"PM ini sudah digodok sejak lama. Dalam penggodokan kami juga undang stakeholder, pihak-pihak terkait termasuk YLKI. YLKI juga aktif dalam pembahasan," lanjutnya.

Rencananya, empat PM tersebut akan diterbitkan dan disosialisasikan pada pekan depan. Diharapkan dengan adanya PM ini standar pelayanan transportasi untuk masing-masing sektor bisa semakin meningkat.

"Kami sudah lakukan uji publik. Sekarang masih ada di Kemenkumham. Permen ini akan jadi acuan sanksi mulai dari teguran sampai dengan pembekuan. Ini belum disosialisasikan kepada pemangku kepentingan," kata Hadi.

Sebelumya ratusan penumpang Lion Air telantar sejak Rabu 18 Februari 2015 akibat penundaan penerbangan atau delay. Kasus delay ini merupakan yang terparah. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.