Sukses

Begini Solusi OJK Agar Pemerintah Tetap Bisa Intip Pajak Nasabah

OJK mengaku memberikan solusi kepada pemerintah untuk tetap bisa memantau data pajak para nasabah di industri keuangan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunda rencana‎ penerapan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito.

Dalam peraturan tersebut Dirjen Pajak meminta penambahan data secara individu para deposan yang dimiliki perbankan‎.

Penundaan tersebut menjawab keluhan para pelaku industri perbankan yang khawatir aturan ini dapat memicu pelarian Dana Pihak Ketiga (DPK) di bank.

Menengahi hal itu, OJK mengaku memberikan solusi kepada pemerintah untuk tetap bisa memantau data pajak para nasabah di industri keuangan seperti perbankan ataupun non keuangan seperti asuransi dan dana pensiun.

‎"Bisa saja nanti setiap nasabah asuransi atau dana pensiun harus memiliki NPWP," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Kantor OJK, Jumat (20/2/2015).

Namun hal itu menurutnya juga perlu dukungan dari pemerintah sendiri terutama terkait proses pembuatan NPWP itu sendiri.

Muliaman mengaku saat ini memang masih banyak para nasabah perbankan ataupun industri asuransi yang belum memiliki NPWP dikarenakan rumitnya pembuatan NPWP tersebut.

"Saya pikir kalau pembuatannya mudah, tidak memakan biaya, itu tidak sulit bagi masyarakat," tegasnya.

Apa yang dikatakan Muliaman tersebut diakuinya merupakan bentuk dukungan dari OJK dalam meningkatkan penerimaan pajak peemrintah dari tahun ke tahun.

“Kita tahu nasabah perbankan dan asuransi kan jumlahnya besar sehingga menjadi potensi pajak” terang dia. (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK