Sukses

Telantarkan Penumpang, Lion Air Justru Dapat Keistimewaan

YLKI menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas pada Lion Air karena telah menelantarkan para penumpangnya.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas pada maskapai Lion Air karena telah menelantarkan para penumpangnya.

Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai,  justru pemerintah malah memberikan keistimewaan pada pada Lion Air. Hal itu terlihat dari instruksi  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada PT Angkasa Pura II (AP II) untuk memberikan talangan sebesar Rp 4 miliar.

"Apa kompetensi hukum manajemen AP II untuk menalangi refund tiket?  Kebijakan itu hanya akan makin membuat manajemen Lion Air jumawa, dan makin 'ringan tangan' melanggar hak-hak konsumen," kata dia, Jakarta, Sabtu (21/2/2015).

Lebih lanjut, menurut Tulus hal itu melanggar hukum dan bisa dikategorikan sebagai tindakan yang koruptif.

"Hal yang logis jika KPK RI bisa mengusut hal ini, karena kebijakan tersebut berpotensi merugilkan negara," paparnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR  RI Farid Alfau‎zi. Menurutnya, pemberian dana talangan oleh AP II patut dipertanyakan.

"Bukan kewajiban AP II untuk melakukan itu. Semua pengelolaan uang negara yang dikelola para direksi BUMN harus mengikuti aturan hukum. Mudahnya memberikan talangan dana oleh direksi AP II terhadap Lion Air itu dapat melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi delay pesawat terbang," tandasnya. (Amd/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.