Sukses

Negara Ini Bakal Rugi Bila RI Stop Pengiriman TKI

Negara-negara tersebut akan kesulitan memperoleh Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor informal khususnya Pembantu Rumah Tangga (PRT) bukan hanya memberi dampak bagi Indonesia, tapi juga negara tujuan ekspor TKI. Negara-negara tersebut akan kesulitan memperoleh PRT asal Indonesia. 
 
Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf mengungkapkan, kebijakan ini tentu akan berimbas pada ekonomi Indonesia. Namun lanjutnya, pemerintah sangat memikirkan keselamatan warga dibanding dampak terhadap ekonomi. 
 
"Makanya kami ingin pengiriman TKI diarahkan ke formal, terdaftar, terdata, bersertifikasi dengan kontrak yang jelas," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (25/2/2015). 
 
Menurut mantan aktor tersebut, negara lain ikut merasakan dampak dari kebijakan stop pengiriman PRT ke luar negeri dalam dua tahun mendatang. Kerugian akan dialami oleh negara yang selama ini tidak menerapkan kontrak kerja yang jelas untuk para TKI. 
 
"Yang rugi itu negara-negara yang selama ini nggak ada kontrak jelas untuk TKI informal kita, seperti Timur Tengah, Arab Saudi dan Malaysia," ujar Dede. 
 
Bahkan, dia mengaku, harga tenaga kerja informal asal Indonesia telah melambung tinggi sejak kebijakan moratorium TKI berlaku. Sayangnya harga yang mahal bukan dinikmati para TKI, melainkan Perusahaan Jasa TKI (PJTKI). 
 
"Saya dengar di pasar gelap, harga TKI kita sudah mahal. Tapi uangnya bukan lari ke TKI, malah buat bayar utang ke PJTKI, bayar cicilan ini itu karena TKI kena jebakan betmen mereka," paparnya. 
 
Dede berharap, pemerintah dapat segera merealisasikan rencana tersebut demi citra Indonesia. Bahwa pemerintah ingin melindungi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. 
 

"Jadi jangan cuma wacana tanpa rencana eksekusi yang benar. Kita nggak mau dianggap cuma mampu kirim PRT, tapi juga tenaga profeisonal karena itu telah merusak citra kita selama ini. Ini adalah tantangan kita untuk membenahi penguatan hukum bagi para TKI," tegas Dede.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini