Sukses

Ini Kriteria Mobil Nasional versi Kementerian Perindustrian

Pemerintah akan mengacu pada porsi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) suatu produk kendaraan roda empat.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat di Kantor Presiden membahas beberapa hal, salah satunya yaitu soal mobil nasional (mobnas) pada hari ini.

Sekretasis Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ansari Bukhari mengatakan, dalam pembahasan mobnas ini, pemerintah akan mengacu pada porsi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) suatu produk kendaraan roda empat tersebut.

"Jika mobnas, kami mengacunya besarnya TKDN yang ada di mobilnya, bukan mereknya," ujar Ansari di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Ansari mencontohkan, sebenarnya produk mobil murah dan ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC) sudah bisa disebut sebagai mobnas karena TKDN-nya bisa menyentuh 80 persen. Hal ini juga didorong oleh insentif khusus.

"Apabila tidak ada ada insentif, maka aturan TKDN bagi komponennya harus 40 persen. Namun, produk LCGC belum bisa disebut mobnas karena ada kesepakatan yang harus dibicarakan antara pemerintah dengan prinsipal," kata dia.

Selain itu, produk Toyota Kijang Innova sebenarnya juga bisa dikategorikan sebagai mobnas, tetapi harus melalui roadmap pemerintah terlebih dahulu.

"Produk Toyota Kijang Innova sudah memakai komponen dengan TKDN hingga 80 persen, tetapi belum bisa disebut sebagai mobnas karena harus dibuat roadmap terlebih dahulu," tandasnya. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini