Sukses

Ini Alasan Pemerintah Tak Perpanjang Amandemen Kontrak Newmont

Sampai batas waktu telah disepakati MOU tak diperpanjang karena amandemen belum selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sepakat tidak memperpanjang nota kesepahaman (Memorandum Of Understanding/MOU) amandemen kontrak.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengungkapkan, keputusan tersebut diambil untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat terhadap kontrak yang dimaksud.

"Lagi pula perpanjangan MoU bisa menimbulkan pro kontra di masyarakat," kata Sukhyar, di Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Sukyar mengungkapkan, kesalahpahaman dalam perpanjangan MOU amandemen kontrak sebelumnya terjadi pada PT Freeport Indonesia. Saat itu pemerintah memutuskan MOU amandemen kontrak  Freeport diperpanjang kembali enam bulan.

 "Yang Freeport kan sudah terlanjur (disepakati)," tutur Sukhyar.

MOU tersebut merupakan bentuk dari kesepakatan terhadap enam poin renegosiasi kontrak antara Kementerian ESDM dan Newmont.

Setelah MOU ditandatangani pada 3 September 2014, Newmont diberi waktu selama enam bulan untuk menyusun amandemen kontrak, dan batas waktunya berakhir pada hari ini.

Namun, sampai batas waktu telah disepakati MOU tak diperpanjang karena amandemen belum selesai. "Disepakati tidak ada perpanjangan MoU," pungkasnya. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.