Sukses

Mau Tahu Seputar SPT Pajak? Yuk, Konsultasi di Liputan6.com

Bagi Anda yang ingin berkonsultasi seputar pembayaran dan pelaporan pajak, Anda bisa mengirimkan pertanyaan ke redaksi Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki bulan Maret, Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP badan usaha mulai disibukkan dengan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2014.

Maklum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan (PPh) orang pribadi akhir Maret 2015, sedangkan untuk badan ditutup akhir April 2015. Jangan sampai Anda tidak melaporkan SPT Pajak Tahunan karena ada sanksi yang menanti Anda.

Dikutip dari situs Ditjen Pajak, Sabtu (7/3/2015), untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu, dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Meski kegiatan penyaluran SPT Tahunan sudah berlangsung beberapa tahun, tak jarang masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya seputar ketentuan pelaporan SPT Tahunan pajak. Lebih jauh lagi, masih ada saja yang bertanya mengapa masyarakat harus membayar pajak

Untuk itu, bagi Anda yang ingin berkonsultasi seputar pembayaran dan pelaporan pajak, Anda bisa mengirimkan pertanyaan ke redaksi Liputan6.com via email: ekbisliputan6@gmail.com. Tim kami dari Citas Konsultan Global akan menjawabnya langsung untuk Anda! (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.