Sukses

Nelayan Di Kampung Halaman JK Dukung Larangan Penggunaan Cantrang

Penggunaan cantrang ini diakui mampu menghasilkan pendapatan yang lebih banyak bagi nelayan karena lebih banyak ikan yang bisa terjaring.

Liputan6.com, Makassar - Meski mendapatkan banyak protes, namun larangan penggunaan alat tangkap cantrang yang keluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti justru didukung nelayan di Dusun Kekean, Desa Tamarupa, Pangkep, Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan perbincangan Liputan6.com dengan salah satu nelayan, Arman (33), mengatakan, penggunaan cantrang ini memang mampu menghasilkan pendapatan yang lebih banyak bagi nelayan karena lebih banyak ikan yang bisa terjaring. Namun hal tersebut berlangsung pada musim tangkap ikan saja.

"Biasanya begitu kalau ada musimnya memang besar penghasilannya," ujarnya, Senin (9/3/2015).

Namun, Arman dan nelayan di dusun tersebut sadar bahwa penggunaan cantrang dalam jangka waktu panjang akan merusak ekosistem laut karena bibit ikan pun ikut terjaring sehingga tidak terjadi proses pengembangbiakan yang alami di laut.

"Larangan itu bagus, supaya pekerjaan nelayan tidak putus karena kan bibitnya dilarang ambil. Jadi ini jangka panjang," katanya.

Arman menjelaskan, para nelayan di wilayahnya sendiri juga sejak awal tidak menggunakan alat tangkap ini sehingga larangan tersebut tidak memberikan pengaruh pada nelayan sekitar.

"(Larangan cantrang) tidak mempengaruhi. Sejak dulu memang disini tidak pakai cantrang," tandasnya.

Berbeda, sebelumnya Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan, pada 2004, di Jawa Tengah penggunaan cantrang tercatat sebesar 3.209 unit, dan meningkat 5.100 unit pada 2007.

"Sekarang diperkirakan lebih dari 10 ribu unit dari Jawa Tengah," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Dia menjelaskan, akibat pelarangan ini, sedikitnya 100 ribu jiwa terkena dampak langsung dan lebih 500 ribu jiwa lainnya terkena dampak tidak langsung akibat terhentinya aktivitas Anak Buah Kapal Ikan (ABK).

Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 terkait larangan penggunaan alat tangkap seperti cantrang. Namun selain mendapat dukungan, aturan ini juga mendapatkan protes dari nelayan pengguna alat tangkap tersebut. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini