Sukses

BKPM Pangkas Waktu Perizinan Jadi Sepertiga

Kendala dalam perizinan salah satunya karena ada peraturan yang tumpang tindih. Untuk pertanahan saja, bisa mencapai 260 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Mondal (BKPM) bakal segera memangkas perizinan di sektor ketenagalistrikan yang memakan waktu lama menjadi hanya sepertiganya. Hal tersebut guna mendukung target pemerintah untuk merealisasikan investasi sebesar Rp 3.500 triliun.

Direktur Deregulasi BKPM Yuliot mengatakan saat ini, kendala panjangnya waktu perizinan meliputi masalah perizinan tanah, lingkungan dan di daerah. Nantinya penyederhaan izin tersebut akan berlaku pada semua sektor.

"Untuk penyederhanaan tanah, lingkungan, dan di daerah sebenarnya berlaku untuk perizinan investasi. Jadi, apakah itu industri, pertanian, kehutanan, pariwisata memerlukan tiga jenis perizinanan," kata dia, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Dia menjelaskan, kendala dalam perizinan salah satunya karena ada peraturan yang tumpang tindih. Untuk pertanahan saja, bisa mencapai 260 hari.

"Kalau kita lihat dari tiga jenis perizinan untuk pertanahan 260 hari, kita mengharapkan, termasuk izin pinjam pakai sekitar 90 hari bisa diselesaikan. Tinggal sepertiga," lanjutnya.

Begitu pula dengan izin lingkungan, terdapat beberapa perizinan yang saling mempersyaratkan sehingga perlu dirampingkan.

"Kemudian terkait izin lingkungan karena saling mempersyaratkan dari 110 hari menjadi 30 hari. Dan menteri LHK sepakat ada perbaikan untuk perizinan lingkungan," paparnya.

Tak sekadar itu, lamanya perizinan juga terkendala di pemerintah daerah. Sehingga perlu didorong percepatan perizinanannya.

"Kita minta di daerah dilimpahkan dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur Bupati Walikota yang mempunyai kewenangan perizinan harus mendelegasikan ke kepala BPMPTSP di kabupaten kota dan provinsi,"tambahnya.

Guna mendorong percepatan perizinan ini, pihaknya menggunakan metode Hapus, Gabung, Sederhanakan dan Limpahkan (HGSL). Target penyederhanaan perizinan diharapkan selesai pada April 2015.

"Berdasarkan arahan Presiden April bisa diselesaikan. Legal basisnya maret, jadi implementasinya April sudah bisa dilaksanakan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.