Sukses

Masih Banyak Transaksi Sewa Lahan Industri Pakai Dolar AS

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro akan membuka pusat pelayanan yang terima pengaduan jika ada penggunaan mata uang asing di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui, sampai saat ini masih ada sejumlah pihak yang melakukan transaksi menggunakan dollar Amerika Serikat (AS) terkait sewa lahan industri. Menurut Kemenperin, hal tersebut sebenarnya tidak bisa dilakukan karena bisa ikut mendorong permintaan dolar AS sehingga nilai tukar rupiah bisa melemah.

Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Kementerian Perindustrian, Imam Haryono mengatakan, seharusnya pihak-pihak yang masih melakukan transaksi sewa lahan menggunakan dolar AS tersebut ditertibkan. Pasalnya, tindakan tersebut melanggar UU Mata Uang. "Sejak dikeluarkan UU Mata Uang, memang ada beberapa yang masih bandel, kami imbau ditertibkan," kata dia, Jakarta, Jumat (13/3/2015).



Pihak Kementerian Perindustrian akan mengungkap pihak-pihak yang masih melakukan transaksi sewa lahan dengan menggunakan dollar AS tersebut. Lantaran, penggunaan dollar AS membuat mata uang dalam negeri kemudian terjatuh.

"Kalau kami bongkar waktunya, takutnya mereka langsung ganti sistem dengan rupiah. Tapi kami harapkan segera mungkin melakukan tindakan ini," tegasnya.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro akan membuka pusat pelayanan untuk terima pengaduan jika ada penggunaan mata uang asing di Indonesia. Hal itu untuk menegakan hukum pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Bambang mengatakan, salah satu penyebab jatuhnya rupiah karena mata uang asing mendominasi transaksi ekonomi Indonesia.

"Masih banyak transaksi di Indonesia yang masih pakai dollar AS dan mata uang asing lain. Ini sangat sulit mengendalikan permintaan dollar AS. Bayangkan jika sewa kantor di kawasan industri Jakarta Timur harus pakai dollar. Akhirnya tenant menukar rupiah dalam dollar AS sehingga permintaan meningkat," ujarnya.



Dengan adanya layanan tersebut, Bambang pun meminta agar masyarakat yang mengetahui ada pembayaran mata uang asing segera melapor. Pasalnya, sanksi yang menanti penggunaan mata uang selain rupiah cukup berat.

"Semua harus patuh dengan UU Mata Uang, jika selama ini tidak punya channel buat mengadu kami siapkan call centre nasional. Petugas akan menindaklanjuti karena hukumannya serius bagi yang tidak taat," tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.