Sukses

Biaya Produksi Listrik RI Termasuk Mahal di Dunia, Ini Sebabnya

Program kelistrikan 35 ribu MW yang ditargetkan selesai 5 tahun dapat mengurangi penggunaan BBM sebagai sumber energi pembangkit.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia masih menjadi salah satu negara yang biaya produksi listriknya terbesar di dunia. Salah satu penyebab tingginya biaya produksi listrik nasional karena sebagian besar pembangkit listrik masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ramson Siagian menjelaskan, Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik Indonesia termasuk termahal di dunia. berdasarkan data yang dimilikinya, biaya pokok produksi listrik Indonesia saat ini mencapai Rp 1.300 per Kilo Watt hour (KWh).

Tingginya biaya produksi tersebut disebabkan masih banyak pembangkit listrik yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM). "BPP kita Rp 1.300 per KWh, BPP kita salah satu tertinggi di dunia. Itu cost, karena energi primer banyak menggunakan BBM," kata Ramson, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (15/3/2015).

Ia berharap, dengan adanya program kelistrikan 35 ribu MW yang ditargetkan selesai 5 tahun dapat mengurangi penggunaan BBM sebagai sumber energi pembangkit. Pasalnya, dari program tersebut mayoritas pembangkit akan menggunakan bahan bakar batu bara. Dengan begitu, kemungkinan besar biaya pokok produksi listrik bisa ditekan.



Ia melanjutkan, dengan penggunakan batu bara tersebut, pemerintah perlu mempersiapkan strategi ketahanan pasokan batu bara dalam jangka panjang untuk mengantisipasi peningkatan konsumsi saat pembangkit tersebut beroperasi.

"Yang belum ada strategi pemerintah dalam melindungi ketersediaan batu bara untuk pembangkit baik PLN atau IPP. Ini yang belum ada strategi komprehensif dari pemerintah bersifat jangka pendek," tuturnya.

Namun, pernyataan Ramson tersebut langsung dibantah oleh Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman. Menurutnya, pemerintah sudah memiliki acuan penggunaan energi dalam jangka panjang yang telah disusun dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang diprakarsai oleh Dewan Energi Nasional (DEN).

"Memang kalau energi ada KEN, itu diterbitkan oleh DEN, dalam KEN sudah dibuat langkah melindungi kebutuhan energi ke depan, termasuk presentase energi baru terbarukan," pungkasnya. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.