Sukses

Musim Lapor Pajak, Jokowi Setor SPT Tahunan PPh ke Kantor Pajak

Jokowi akan menyerahkan SPT Tahunan Pajak 2014 siang ini (19/3/2015) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Dua pekan lagi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanfaatkan waktu sempit ini untuk menyerahkan sendiri SPT langsung ke kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar menunaikan kewajibannya, Jokowi sebagai orang nomor satu di Indonesia ikut menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2014 di Jakarta.

Dari agenda yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Jokowi akan menyerahkan SPT Tahunan Pajak 2014 siang ini (19/3/2015) di Auditorium Chakti Buddi Bhakti, Gedung Utama Kantor Pusat Ditjen Pajak di bilangan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Jokowi dijadwalkan menyampaikan SPT pada pukul 11.30 WIB. Dalam kesempatan ini, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan didampingi Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito.

Sebelumnya, sang wakil Jusuf Kalla lebih dulu menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 pada Jumat (27/2/2015) di Gedung Wisma Kalla, Makassar.

Dengan peristiwa ini menjadi penting karena sebagai pimpinan negara, Jokowi maupun Jusuf Kalla telah memberi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Ketua BPK, Harry Azhar Azis mengungkapkan, belum banyak masyarakat Indonesia yang sadar kewajibannya untuk membayar pajak. Pasalnya, dari 25 juta wajib pajak, baru sekitar 40 persen saja yang melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Menurut Harry, saat ini tercatat 25 juta wajib pajak yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Sayangnya, masih 10 juta yang melaporkan SPT. Artinya, lebih dari separuh wajib pajak tersebut tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak.

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui beberapa alternatif, yaitu Aplikasi e-Filing, Drop Box atau datang ke kantor pajak secara langsung.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini