Sukses

Dirjen Pajak Targetkan 2 Juta Wajib Pajak Jadi Pengguna E-filing

E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menargetkan pengguna Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan sekira 2 juta pengguna. Target ini meningkat dari realisasi tahun lalu 1,2 juta orang.
 
E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang realtime. 
 
"Target e-filing tahun ini 2 juta orang atau meningkat dari pencapaian 1,2 juta pengguna e-filing di 2014," Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Sigit Priadi Pramudito di kantornya, Jakarta, Kamis (19/3/2015).  
 
Menurut dia, pengembangan cara penyampaian SPT pajak melalui online atau e-filing bertujuan bukan untuk mengejar penerimaan pajak, melainkan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk mengisi dan menyetor SPT Tahunan PPh.
 
Ditjen Pajak bahkan meluncurkan aplikasi mobile Android e-filing SPT 1770 SS. Inovasi ini memberikan kemudahan pengisian dan penyampaian SPT PPh secara online. 
 
Dihubungi terpisah, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wahju K Tumakaka mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2014 dari sekira 970 ribu pengguna e-filing. Sementara basis Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 27 juta orang. 
 
"Ada peningkatan jumlah SPT yang disampaikan lewat e-filing untuk tahun ini. Sudah hampir separuh dari target 2 juta pengguna e-filing. Sedangkan Wajib Pajak yang melapor SPT secara manual atau formulir sebanyak 1.362 orang," terang dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
 
Peningkatan jumlah SPT yang diserahkan melalui e-filing, kata Wahju menunjukkan bahwa masyarakat atau Wajib Pajak Indonesia sudah mulai sadar dengan kecanggihan teknologi untuk membantu segala aktivitas termasuk penyampaian SPT. 
 
"Dugaan kami sih karena Wajib Pajak sudah mulai aware, mencari cara yang mudah, dan cepat walaupun sistem SPT online tidak berubah dari tahun lalu," jelasnya. 
 
Bagi Wajib Pajak yang masih melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir, sambung dia, dapat menyampaikannya di sejumlah dropbox yang disiapkan khusus bagi masyarakat. Biasanya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menyebar dropbox di daerah keramaian. 
 
"Setiap KPP punya kewajiban membuka dropbox, tergantung mau taruh di mana. Pertimbangannya sih tempat-tempat keramaian, seperti mal atau pusat perbelanjaan dan lainnya," papar Wahju.
 
Dia menegaskan, pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2014 untuk Wajib Pajak Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2015. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan Usaha, pelaporan SPT Tahunan paling lambat pada 30 April 2015. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini