Sukses

ESDM: Belum Ada Sanksi Bagi Perusahaan Tambang Tak Punya NPWP

Perusahaan tambang yang belum memiliki NPWP harus ditertibkan karena sangat merugikan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Banyak perusahaan tambang yang diketahui tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum menetapkan sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan tambang yang tidak memiliki NPWP tersebut.

Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu mengungkapkan, perusahaan tambang yang belum memiliki NPWP harus ditertibkan karena sangat merugikan negara.

"Ini harus dilakukan, kalau penertiban ada celah maka kenikmatan orang yang suka cari celah, penertiban awal memang NPWP," kata Said, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Perusahaan tambang yang tak memiliki NPWP dinilai menunjukan niat yang tidak baik. Kementerian ESDM bahkan akan menyiapkan sanksi atas pelanggaran ini meski belum menentuka bentuknya.

"Kalau tidak ada inilah, ada tahapnya orang tidak punya NPWP tambang niatnya tidak bagus, tapi saya harus ada sanksi, sanksinya apa saya belum tentukan," ungkap dia.

Menteri Kehutanan (Menhut) dan Lingkungan Hidup sekaligus Dewan Energi Nasional, Siti Nurbaya Bakar membeberkan angka kegiatan eksplorasi tambang di wilayah Indonesia yang dilakukan di kawasan hutan.

Siti Nurbaya menyebut, ada 10.648 izin penambangan di Indonesia. Dari jumlah itu yang memiliki ‎Izin Usaha Pertambangan sebanyak 7.519 perusahaan.

Paling miris adalah data yang dilaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perusahaan tambang yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Dari 7.519 perusahaan, yang tidak punya NPWP sebanyak 16 persennya. Ini harus jadi perhatian kita, kok bisa tidak punya NPWP. PPATK juga sedang meneliti Wajib Pajak yang seperti itu, karena ini harus diperbaiki,"‎ tutupnya. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.