Sukses

Kementerian ESDM Luncurkan Implementasi Paket Kebijakan Ekonomi

Banyak keuntungan yang didapat oleh pemerintah dari meningkatkan kandungan minyak nabati ke dalam solar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru mengenai pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) sebesar 15 persen untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Aturan baru ini merupakan salah satu bentuk implementasi paket kebijakan reformasi struktur ekonomi Indonesia yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada awal minggu lalu.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, dalam aturan sebelumnya, pencampuran BBN ke solar hanya sebesar 10 persen. Untuk merealisasikan perubahan struktural dalam paket kebijakan ekonomi maka Kementerian ESDM meningkatkan porsi BBN.

"Paling relevan fundamental change. Reformasi dilakukan dengan mengubah komposisi Energi Baru Terbarukan, menambah porsi. Langkah tersebut untuk menghemat devisa," kata Sudirman di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Sudirman menjelaskan, banyak keuntungan yang didapat dari peningkatan kandungan minyak nabati tersebut ke dalam solar. Beberapa diantaranya adalah menghemat devisa negara sekaligus mengurangi impor. Selain itu juga meningkatkan ketahanan energi karena dapat menciptakan bahan bakar dalam negeri.

"Bertumpu pada kemampuan sendiri menghasilkan bahan bakar, permintaan naik, porsi pangan naik, jumlah pembayar pajak juga akan naik," ungkapnya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulayana mengungkapkan, program tersebut merupakan program lanjutan, sebelumnya telah diterapkan campuran BBN sebesar 10 persen.

" Tujuan tidak lain meluncurkan secara resmi pelaksnaan mandatori biofuel sebesar 15 tadinya sudah didahului  dengan biofuel 10. Maksudnya komunikasi pemahaman dan komitmen stakeholder," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada minggu lalu Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Sofyan Djalil mengumumkan enam paket kebijakan ekonomi. Paket kebijakan ekonomi itu akan diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah untuk selanjutnya langsung ditandatangani oleh Presiden.

Adapun enam paket kebijakan tersebut adalah:

  1. Tax allowance, untuk perusahaan yang mampu melakukan reinvestasi dengan hasil dividen. Perusahaan yang mampu ciptakan lapangan kerja dan perusahaan yang berorientasi  dan perusahaan yang investasi di research and development. Kemudian setelah itu juga pemerintah berlakukan insentif PPn untuk industri galangan kapal.
  2. Kebijakan tentang Bea masuk anti dumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara thd produk impor yang unfair trade. Poin ini dalam rangka melindungi industri dalam negeri.
  3. Pemerintah memberikan bebas visa kunjungan singkat kepada wisatawan. Pemerintah putuskan bebas visa kepada 30 negara baru. Setelah Perpres jalan yang diperkirakan bulan depan, akan menjadi 45 negara ke RI untuk turis tanpa visa.
  4. Kewajiban penggunaan biofuel sampai 15 persen dengan tujuan mengurangi impor solar cukup besar.
  5. Penerapan LC (Letter of Credit) untuk produk SDA, seperti produk tambang, batubara, migas dan cpo. Intinya dengan ini pemerintah ingin tidak ada distorsi.
  6. Restrukturisasi perusahaan reasuransi domestik. Pemerintah sudah mulai dengan perkenalan reasuransi BUMN. Jadi dari 2 perusahaan, menjadi 1 perusahaan nasional.

(Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini