Sukses

Pemerintah Bakal Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Tak Campur BBN

Kementerian ESDM juga akan terus mengawasi proses pencampuran biodiesel sebesar 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan sanksi untuk perusahaan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak mencampur solar dengan 15 persen biodiesel.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), I Nyoman Wiratmaja mengungkapkan, badan usaha yang tidak mencampur 15 persen minyak kepala sawit (Crude Palm Oil/CPO) pada solar akan terkena teguran secara tertulis pada tahap awal. Namun jika hal tersebut kembali terulang maka tak segan pemerintah akan mencabut izin usahanya.

"Kalau ada yang melanggar, badan usaha ini mengalami teguran tertulis. Teguran yang teringan, dan kalau terbesar pencabutan izin. Kalau mau impor lapor ke Direktorat Jenderal Migas," kata Wira, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Wira mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawasi proses pencampuran biodiesel 15 persen dan akan mengecek sampel solar pada setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Yang kami awasi, Ditjen Migas mengawasi program ini regular melakukan pengawasan mengecek sampling di seluruh Indonesia mengecek blendingnya, juga depo penyimpanan. Itu dilakukan Ditjen migas dalam mengawasi kebijakan ini ke depan," papar Wira.

Wira menuturkan, saat ini ada 16 badan usaha penyalur BBM.  Ditjen Migas ikut melakukan pengawasan karena sebagian besar yang disalurkan masih berupa BBM, yang menjadi tanggung jawab instansinya.

"85 persen masih fosil pengaturan regulasi di Ditjen migas. Ditjen migas menyebarkan diesel diberikan badan usaha pemegang izin Badan Usaha Niaga Umum. Ada 16 perusahaan yang bertugas mendistribusikan solar," pungkasnya. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.