Sukses

Inspeksi Kemenhub Temukan 48% Bus Tak Layak Jalan

Pengecekan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan berupa pengecekan teknis seperti cengkraman ban, ketebalan ban dan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan pada Senin (23/3/2015) menemukan fakta bahwa 48 persen bus yang beroperasi tidak layak jalan. Sedangkan sisanya, Kementerian Perhubungan memperbolehkan jalan namun harus memenuhi beberapa syarat dahulu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono mengungkapkan, dalam inspeksi yang dilakukan kepada 6 terminal tipe A atau terminal induk yang melayani perjalanan antar kota antar provinsi , Kementerian Perhubungan mengambil sampel 150 unit bus. Dari jumlah tersebut, terdapat 78 unit bus atau 52 persen yang bisa berangkat namun dengan syarat, sedangkan sisanya 72 unit bus atau 48 persen tidak boleh berangkat.

"Pengecekan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan berupa pengecekan teknis," kata Sasono, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, (24/3/2015). Kondisi teknis tersebut seperti cengkraman rem, ketebalan ban, dan juga keadaan mesin.

Sasono mengungkapkan, banyak dari bus yang tidak boleh berangkat karena kondisi ban vulkanasir, bahkan ada juga kondisi ban yang terlalu tipis. Dengan keadaan tersebut, jika bus nekat dijalankan maka keselamatan penumpang menjadi taruhannya.

Sedangkan bus yang diperbolehkan berangkat namun dengan syarat, biasanya melakukan pelanggaran administrasi seperti surat-surat yang tak lengkap. Sasono menyebutkan secara detil jumlah bus yang diperiksa untuk setiap terminal, berikut rinciannya:

  • Terminal Kampung Rambutan, Jakarta bus yang diperiksa 24 unit, boleh berangkat dengan syarat 10 dan tidak boleh berangkat 14 unit.
  • Terminal Tirtonadi, Solo Jawa Tengah jumlah bus 30 unit yang boleh berangkat dengan syarat 19 unit, sedangkan yang tidak boleh berangkat 11 unit.
  • Teminal Purabaya Surabaya, jumlah yang diperiksa 30 unit bus, boleh berangkat dengan syarat 22 unit, tidak boleh berangkat 8 unit.
  • Teminal Amplas, Medan jumlah bus yang diinspeksi 28 unit, yang boleh dengan syarat 12 unit dan tidak boleh berangkat 16 unit.
  • Teminal ALBN Kebun Raya Kalimantan, jumlah bus 13 unit, yang boleh berangkat dengan syarat 8 unit dan yang tidak boleh berangkat 15 unit.
  • Teminal Daya Makasar, jumlah bus yang diperiksa 25 unit, yang boleh berangkat dengan syarat 7 unit, dan yang tidak boleh berangkat 18 unit.

(Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.