Sukses

Menteri Susi Galang Koin untuk Kapal MV Hai Fa

Tuntutan sebesar sebesar Rp 250 juta dinilai terlalu kecil dibandingkan kerugian yang diterima oleh negara akibat ilegal fishing.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajak masyarakat mengumpulkan koin guna menenggelamkan kapal berbendera Panama MV Hai Fa yang melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia. Kapal yang ditanggap dalam operasi pada Desember lalu terbukti melanggar tiga aturan.

Langkah Menteri Susi menggalang Koin untuk MV Hai Fa karena ia geram dengan proses hukum yang dijalani oleh kapal pencuri tersebut. Tuntutan yang diberikan kepada kapal yang menurutnya terbukti tidak menyalakan vessel monitoring system (VMS), tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), serta melanggar UU Konservasi Sumber Daya Hayati dengan menangkap ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi tersebut hanya denda sebesar Rp 250 juta. Padahal menurutnya, dengan tiga pelanggaran tersebut seharusnya kapal Panama tersebut ditenggelamkan.

"Bikin gerakan (kumpulkan) koin buat kedaulatan, ya sampai Rp 200 juta. Sita buat negara," ujarnya di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Menurut Susi, tuntutan sebesar sebesar Rp 250 juta dinilai terlalu kecil dibandingkan kerugian yang diterima oleh negara akibat ilegal fishing yang dilakukan oleh kapal tersebut selama ini.

Susi juga menilai bahwa negara tidak perlu takut dalam memerangi ilegal fishing ini. Dia memastikan bahwa upaya penegakan hukum tersebut tidak akan menganggu hubungan bilateral Indonesia dengan negara lain. "Kita tidak perlu ragu-ragu, jangan takut bilateral terganggu, ancaman iya ancaman, tapi ini musuh dunia," tandas dia.

Seperti diketahui, dalam proses hukum kapal MV Hai Fa, Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon hanya menuntut denda Rp 250 juta, atau subsidier penjara selama 6 bulan kepada nakhoda.



Upaya penegakan hukum terhadap kapal berbobot 3.000 GT tersebut dinilai dapat dilakukan secara berlapis. Pasalnya, kapal tersebut diduga melakukan banyak pelanggaran.

Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) pun sepakat dengan Menteri Susi. Ketua Umum KNTI Riza Damanik menyesalkan lemahnya tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon dengan sebatas denda Rp 250 juta, atau subsidier penjara selama enam bulan kepada nakhoda.

"Hal ini terjadi justru di tengah Indonesia gencar melakukan penegakan hukum di laut, termasuk dengan menggelamkan kapal-kapal ikan asing," ujarnya. (DNy/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.